Minggu, 23 Maret 2014

Komnas Perempuan Prihatin Masih Terjadi Kekerasan Dalam Kelompok Tertentu

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) perempuan mengaku prihatin  masih terjadinya kekerasan terhadap kelompok-kelompok agama, seperti Syi’ah, Ahmadiyah dan kelompok agama lainnya. Padahal hak untuk kebebasan  beribadah sudah dilindungi undang-undang.

“Setiap warga Negara memiliki hak untuk hidup dan hak menjalankan ibdah sesuai denga keyakinannya karena ini sudah dijamin dalam konstitusional, termasuk hak warga Ahmadiyah dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)”, kata Komnas HAM Perempuan, DR. Kunthi Tri Dewi Yanti, ketika berkunjung ke Balai Pusaka Sebaya Tanta Gubug Adat Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, 21/3.

Menurut Dewi, Apa yang dialami oleh warga Ahmadiyah yang masih mengungsi di Transito tersebut, Komnas Perempuan akan tetap memperjuangkan untuk mendapatkan hak-haknya, seperti pembuatan KTP, buku akte nikah dan hak lainnya. “Karena mereka tidak mendapat KTP sehingga hak-haknya seperti memperoleh raskin tidak diberikan”, jelasnya.

Terkait dengan kunjungannya ke Karang Bajo, Dewi mengaku selan bersilaturrahmi dengan masyarakat adat juga  ingin belajar dan mencoba untuk mendokumentasikan apa yang dilakukan leh masyarakat adat. “Masyarakat dan hukum adat sudah ada sejak dulu, namun hukum adatnya tidak berkembang. Dan untuk mendokumenasikan semua itu akan dikirim kelompok penghayat, karena kelompok ini memiliki cara tersendiri dalam melakukan pendokumentasian”, katanya.

Kunjungan rombongan  Komnas Ham Perempuan ke Balai Pusaka Sebaya Tanta disambut langsung oleh Kades Karang Bajo, Kertamalip, ketua dan sekertaris Pranata Adat, Rianom, S.Sos dan Renadi S.Pd serta beberapa tokoh muda setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar