Senin, 11 November 2013

Home Stay And Restourant Lombok Baru Diratakan Warga

KUTA (LOMBOK TENGAH) SK - Home Stay and Restourand Lombok Baru, akhirnya rata dengan tanah setelah puluhan warga meratakan bangunan tersebut dengan berbagai macam alat berat yang dimiliki warga seperti linggis palu dan yang lainya. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) memang sudah sempat merobohkan bangunan megah itu namun tidak diratakan seluruhnya dan hanya baru merobohkan pagarnya saja. Hal itu membuat warga pada Senin (11/11)  merobohkan sendiri bangunan Lombok Baru tersebut.
Salah seorang warga Hendra (30) mengatakan, dikawal sekitar satu peleton aparat Dalmas Polres Lombok Tengah dan meratakan seluruh bangunan megah dan mewah tersebut.”Kita dan warga lainya sengaja merobohkan ini, agar semua menjadi adil dan tidak ada yang ditinggal bangunan di Roi Pantai ini,”katanya.
Sementara itu, salah seorang tokoh muda Lombok tengah yang sekaligus fraktisi hukum Lalu Arif Widya Hakim,SH mengatakan apa yang dilakukan warga itu merupakan hal yang sangat wajar karena itu mengusik rasa keadilan masyarakat.”Saya kan sudah berkomentar beberapa hari lalu dikoran ini, kalau rasa keadilan warga terganggu maka wargalah yang akan mencari keadilan sendiri,”ujarnya.
Selain itu yang menjadi kesalahan terbesar dari pemerintah terdahulu yakni pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada manajement Lombok Baru karena Lombok baru hingga saat ini tidak memiliki sertifikat atas tanah diamana mereka membangun tersebut.”Kesalahan terbesar pemerintah kenapa IMB diberikan padahal Lombok baru itu tidak memiliki sertifikat tanah,”imbuhnya.
Sementara itu menanggapi apa yang disampaikan Kepala Dinas(Kadis) Kebudayaan Dan Pariwisata (Budpar) HL. Putria,Spd yang menyatakan bahwa lokasi rumah Jelamek warga ketare di Kute tersebut merupakan wilayah kampung nelayan dibantah oleh Arif. Menurut Arif, rumah permanen milik Jelamek berada di Kampung Baru.”Kenapa kampung baru itu disebut kampung baru karena kampung itu baru-baru sekarang ini ada. Kalau kampung nelayan itu sudah lama keberadaanya, jadi apa yang disampaikan kadis budpar bahwa rumah jelamek itu ada di kampung nelayan itu tidak benar, dia hanya menyampaikan alas an pembenar saja,”jelasnya.
Mengenai hal itu, Kadis Budpar Lombok Tengah, HL.Putria yang juga Raja Siledendeng ini kembali menegaskan kalau tanah dimana rumah Jelamek itu berdiri adalah termasuk area kampung nelayan. Namun demikian ia mengakui kalau terkait dengan pembebasan lahan Roi Pantai memang masih belum tuntas, menurutnya masih banyak hal yang harus dibenahi diwilayah Roi Pantai tersebut.”Masalah roi pantai memang belum tuntas, masih banyak yang perlu dilakukan, termasuk adanya rumah yang belum dirobohkan, tetapi khsusus untuk jelamek itu memang masuk ke area kampung nelayan,”tegasnya.(sading) Link. www.suarakomunitas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar