Kamis, 20 Oktober 2011

UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Berpotensi Hilangkan 6 Milyar Dana Bagi Hasil Pajak KLU

Lombok Utara -Pemberlakukan UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan retribusi daerah yang menetapkan pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dipungut oleh daerah yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dinilai akan menambah persoalan fiscal bagi kabupaten/kota yang baru. Dengan diberlakukannya UU 28 tahun 2009 tersebut daerah pemekaran seperti kabupaten lombok utara yang terbilang masih miskin, berpotensi kehilangan dana bagi hasil pajak dari pusat sebesar Rp.4 hingga 6 milyar pertahun.

Ketua komisi I DPRD KLU, Jasman Hadi, SH kepada suarakomunitas rabu 19/10 mengatakan, bahwa pengalihan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kewenangan daerah, sudah pasti akan menyengsarakan pemda KLU, sebab dari sebanyak 82 ribu Wajib Pajak di KLU, hanya mampu menghasilkan tidak lebih dari tiga milyar rupiah, dimana sebagian disetor ke pemprov NTB dan 10 persen harus disetor ke pusat, sehingga daerah penghasil pajak hanya mendapat dua milyar, dibanding daerah-daerah besar lainnya,
"Sementara jika dibanding pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB oleh pemerintah pusat sebelumnya, bagi hasil pajak yang diperoleh pemda KLU mencapai, delapan milyar rupiah pertahun, karena berasal juga dari sharing dana pajak daerah maju lainnya, termasuk dari dana DAU, DAK, desentralisasi dan dan dekon," jelas politisi Hanura itu.

Terkait penerapan UU 28/2009 tentang pajak itu, anggota DPRD KLU, Ardianto,SH juga mengatakan, pemerintah pusat seharusnya memiliki pengecualian antara daerah maju dan miskin dengan mempertimbangkan kemampuan daerah. Oleh karena itu, pihaknya mengajak eksekutif KLU untuk segera melakukan audensi kepusat, atau bahkan meyudisial review UU tersebut. "Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, megisyaratkan tidak adanya toleransi dan keadilan bagi daerah kita yang masih muda dan belum maju, karena itu kami menunggu eksekutif untuk kita bersama-sama kepusat untuk berkonsultasi atau bahkan kita berupaya agar UU tersebut ditinjau ulang," cetus Ardianto.

Sebelumnya, wakil bupati KLU, H.Najmul Akhyar juga menyatakan, penerapan UU 28/2009 tentang pajak daerah, belum mampu dilakukan KLU karena masih membutuhkan uluran dari pusat, namun tidak dijelaskan apakah pemda KLU akan melakukan konsultasi kepusat atau meyudisial review UU terbaru tersebut. (Edgsm). www.suarakomunitas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar