Jumat, 20 September 2013

FKUB KLU Gelar Worshop

Lombok Utara - Forum Ketukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Utara, 19/9/13 menggelar workshop membangun persamaan presepsi perkawinan antar agama di aula kantor Dikbudpora KLU.

Ketua FKUB KLU, DR.H.L. Muhsin Muhtar.MA, mengatakan, tujuan workshop ini adalah untuk membangun persamaan presepsi yang sekaligus sebagai dasar penyelesaian persoalan perkawinan antar agama.

Sementara bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH dalam pembukaannya mengapresiasi yang kegiatan FKUB yang telah mempertemukan antara tokoh agama Islam, Tokoh Agama Hindu dan tokoh Agama Budha untuk duduk bersama mencari kesamaan pemahaman dalam menyelesaikan persoalan perkawinan antar agama.

Sedangkan sesi dialog dipandu oleh Kepala Kesbanglinmaspol KLU, Anding Duwi Cahyadi.SSTP.MM.  Dalam dialog tersebut disimpulkan beberapa kesepakatan antara lain: jika pra perkawinan  antar agama terjadi maka paling lambat dua kali dua puluh empat jam harus melapor ke Kadus/ Kades/ Camat, baik secara tertulis maupun lisan  guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan.

Dan bila laporan sudah di terima oleh kadus / kades maka dalam waktu 1 x 24 jam kadus /Kades harus menyampaikan kepada keluarga perempuan. Dan jika pra perkawinan antar agama terjadi sementara orang tua kandung/ ahli waris dari pihak perempuan tidak setuju maka perkawinan harus di tunda sementara waktu dan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Selain itu  kepada  orang tua/ ahli waris  perempuan untuk memberikan pembinaan/ pengawasan sekaligus membuat surat pernyataan; dan tidak keberatan untuk memberi izin nikah /kawin kalau seandainya calon mempelai perempuan melarikan diri ke pihak laki laki, maka proses pernikahan dapat di lanjutkan. (Kertamalip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar