Rabu, 04 Juli 2012

SEMBILAN ORANG CALON TKI/TKW LOMBOK UTARA DITEMUKAN TERLANTAR DI PENAMPUNGAN

Lombok Utara (Rumah Alir )-Kendati hingga saat ini, Moratorium/penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberlakukan pemerintah, belum dibuka kembali. Namun aksi pengiriman TKI/TKW secara ilegal tetap dilakukan oleh beberapa perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI) nakal yang beroperasi didaerah NTB khususnya dikabupaten lombok utara.

Sebelumnya, dinas tenaga kerja lombok utara memulangkan dua TKW asal kecamatan Pemenang dan Kayangan, yang diketahui ditelantarkan oleh PJTKI. Kini kembali ditemukan sebanyak 9 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal desa Sokong dan desa Kayangan Lombok Utara Yang ditelantarkan oleh PJTKI dengan kondisi yang memprihatinkan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Rumah Alir, selasa, (03/7) dari beberapa anggota DPRD yang sempat dimendatangi lokasi penampungan TKI tersebut, kesembilan TKI/TKW itu, rencanya akan berangkat ke arab Saudi, melalui salah satu PJTKI yang beralamatkan di mataram, sejak awal bulan awal bulan maret 2012 lalu. Namun hingga kini, mereka belum juga diberangkatkan oleh PJTKI. Kondisi mereka dipenampungan cukup memprihantinkan dan dikumpulkan disebuah gedung yang sempit dan kurang bersih.

Sekretaris Komisi I DPRD lombok utara, Ardianto.SH., menuturkan, bahwa berdasarkan penelusurannya dilokasi penampungan, ternyata para TKI tersebut berangkat melalui jalur illegal.

“PJTKI yang memberangkatkan mereka diketahui tidak terdaftar didisnaker NTB ataupun lombok utara, sehingga kemungkinan mereka tidak mendapat advokasi dari pemerintah daerah,” demikian Ardianto.

Berdasarkan data Disnaker lombok utara, hingga akhir tahun 2011, jumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di Lombok Utara berjumlah 44 unit, dan 22 diantaranya sudah mendapat rekomendasi operasional dari dinas terkait dikabupaten.

Namun setelah melalui proses Verifikasi kelayakan. Dari 22 PPTKIS yang legal, terdapat 2 diantaranya PPTKIS yang melayani keberangkatan lingkup domestic atau dalam negeri. (AdGSfM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar