Rabu, 04 Juli 2012

Pemilik Pabrik dan Gudang Kosmetik Ilegal Ditahan Polda NTB

Mataram - Ks, Pemilik pabrik dan gudang kosmetik ilegal yang digrebek oleh gabungan dari BBPOM Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB, akhirnya ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari BBPOM Mataram, Ks akhirnya ditahan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena mengedarkan tanpa ijin, membuat dengan bahan kimia.

"Pro Yustisia, kita minta bantuan Polda NTB untuk melakukan penahanan guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Mataram,  Ni Gan Suarningsih, pada sejumlah wartawan, Rabu (4/7/2012) pagi.

Menurutnya, tersangka ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari sore hingga malam hari. "Penahanan dilakukan sekitar pukul 23.00 wita setelah dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Penyidik menahan Ks, dengan alasan bahwa ancaman hukum diatas 5 tahun penjara, juga ditakutkan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti serta takut melarikan diri. Ks, dijerat dengan  Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Mataram, Mohammad Kashuri, menyebutkan bahwa setelah dihitung kosmetik yang berhasil diamankan dari tempat usaha tersangka yaitu sebanyak 3.385 pics dengan harga ratusan juta.

"Harganya mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu, namun jika dirata-ratakan Rp 10 ribu maka berkisar Rp 300 juta," katanya. Sedangkan sampai saat ini penyidik BBPOM dan pihak kepolisian belum melihat rekaman CCTV yang diamankan dari gudang PT Citra Mitra Pemenang dengan dibukanya rekaman CCTV tersebut bisa untuk dikembangkan kasusnya.

"Rekaman CCTV untuk kembangkan kasusnya dengan asumsi ada tersangka lainnya," terang Mohammad Mashuri. Karena mengingat dari hasil penyelidikan bukan hanya satu orang yang bermain di NTB. Dari itu,masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dalam membeli produk kecantikan karena mengingat pangsa pasar dari tersangka ini menengah kebawa yaitu pasar-pasar  tradisional. Joko/Mtrnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar