Lombok Tengah - Sebuah rumah yang terletak di jalan umum Puyung-Mataram Desa Puyung Jonggat Lombok Tengah (Loteng) Jumat (24/6) pagi kemarin, digerebek Aparat Polres Loteng. Penggerebekan itu dilakukan lantaran rumah tersebut diduga dijadikan sebagai gudang penyimpangan bahan peledak. Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah bahan-bahan berbahaya dari gudang milik Sunardi, S.Pd., tersebut.
Polisi sebenarnya sudah cukup lama mengincar rumah yang disewa oleh Aan Khulaifi, warga Pasuruan Jawa Timur tersebut. Mulanya, polisi memperoleh informasi dari warga desa setempat yang resah atas aktivitas di rumah itu. Pasalnya, rumah tersebut nyatanya dijadikan sebagai tempat penyimpangan berbagai jenis bahan berbahaya sepertipotasium dan soda api.
Dari laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan sekitar sepekan terakhir. Benar saja, polisi berhasil memperoleh kepastian kalau memang ada beberapa bahan-bahan berbahaya yang disimpan di rumah tersebut. Atas temuan itu, polisi langsung melakukan penggledahan pada Rabu (22/6). Waktu itu ditemukan berbagai jenis bahan kimia berbahaya termasuk potasium. Bahan-bahan berbahaya tersebut disimpan didua ruang berbeda. Tapi masih dalam satu rumah.
Begitu berhasil memastikan laporan yang ada, aparat kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat dari penyewa rumah sekaligus pemilik bahan-bahan berbahaya itu. Setelah diperiksa, ternyata pemilik bahan-bahan kimia tersebut tidak memiliki surat izin dan kelengkapan admintrasi lainnya. Setelah dirasa cukup bukti, polisi akhirnya mengamankan bahan-bahan berbahaya tersebut.
Adapun bahan kimia yang berhasil diamankan diantaranya, 15 kaleng X 50 kg, Kostik Soda Api sebanyak 24 karung, PB Nitrat sebanyak 1 karung 7 kg, air merkuri, karbon 39 aktif, Biosifit 25 kg dan acit seberat 4 kg. Bahan-bahan kimia berbahaya tersebut kemudian dibawa untuk diamankan di Mapolres Loteng.
Selama penggerebekan berlangsung polisi praktis tidak memperoleh perlawanan sedikitpun dari pemilik bahan-bahan kimia tersebut. Polisi pun dengan mudah mengamankan bahan-bahan kimia itu ke Mapolres Loteng. “Sementara bahan-bahan kimia tersebut kita akan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Loteng, AKBP Budi Karyono melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Jeremias Tony, melalui Pengamanan dilakukan, sementara atas dasar persoalan izin saja. Belum mengarah pada persoalan menyimpan bahan peledak. Pasalnya, pemilik menyimpan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut tanpa
mengantongi izin apapun. Untuk membuktikan bahan-bahan tersebut berbahaya atau tidak, pihaknya masih akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Jika memang dari hasil uji laboratorium terbukti,
baru bisa ditindaklanjuti.
Disinggung status pemilik bahan-bahan kimia berbahaya tersebut, Jeri – sapaan akrab Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pemiliknya masih sebagai terperiksa. Belum sampai pada status tersangka. “Pemilik bahan-bahan itu sudah kita mintai keterangan sebagai terperiksa. Bukan sebagai tersangka. Karena memang kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar mantan Kapolsek Kuta Pujut ini.
Sementara itu, Kepala Desa Puyung, H. Hermanto, mengaku tidak tahu menahu perihal keberadaan gudang tersebut. Karena pemilik rumah maupun pemilik bahan-bahan berhaya itu tidak pernah melaporkan keberadaan dan aktivitasnya ke desa. Bahkan kepala dusun sendiri juga tidak tahu. “Saya sendiri baru tahu hari ini kalau ada rumah di desa saya yang digunakan untuk menyimpan bahan peledak,” akunya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Aan Khulaifi diketahui warga sekitar mulai menyewa rumah milik Suhardi tersebut sekitar tiga bulan lalu. Kala itu, Aan mengaku menyewa rumah untuk dijadikan kantor penjualan bahan kimia perwakilan dari PT Tamban Eden, untuk keperluan tambang. Seperti merkuri dan bahan-bahan lainnya. Bahan-bahan tersebut rencananya akan dijual ke pada pemilik gelondongan emas yang ada diberbagai wilayah di Loteng. (kir)
Polisi sebenarnya sudah cukup lama mengincar rumah yang disewa oleh Aan Khulaifi, warga Pasuruan Jawa Timur tersebut. Mulanya, polisi memperoleh informasi dari warga desa setempat yang resah atas aktivitas di rumah itu. Pasalnya, rumah tersebut nyatanya dijadikan sebagai tempat penyimpangan berbagai jenis bahan berbahaya sepertipotasium dan soda api.
Dari laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan sekitar sepekan terakhir. Benar saja, polisi berhasil memperoleh kepastian kalau memang ada beberapa bahan-bahan berbahaya yang disimpan di rumah tersebut. Atas temuan itu, polisi langsung melakukan penggledahan pada Rabu (22/6). Waktu itu ditemukan berbagai jenis bahan kimia berbahaya termasuk potasium. Bahan-bahan berbahaya tersebut disimpan didua ruang berbeda. Tapi masih dalam satu rumah.
Begitu berhasil memastikan laporan yang ada, aparat kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat dari penyewa rumah sekaligus pemilik bahan-bahan berbahaya itu. Setelah diperiksa, ternyata pemilik bahan-bahan kimia tersebut tidak memiliki surat izin dan kelengkapan admintrasi lainnya. Setelah dirasa cukup bukti, polisi akhirnya mengamankan bahan-bahan berbahaya tersebut.
Adapun bahan kimia yang berhasil diamankan diantaranya, 15 kaleng X 50 kg, Kostik Soda Api sebanyak 24 karung, PB Nitrat sebanyak 1 karung 7 kg, air merkuri, karbon 39 aktif, Biosifit 25 kg dan acit seberat 4 kg. Bahan-bahan kimia berbahaya tersebut kemudian dibawa untuk diamankan di Mapolres Loteng.
Selama penggerebekan berlangsung polisi praktis tidak memperoleh perlawanan sedikitpun dari pemilik bahan-bahan kimia tersebut. Polisi pun dengan mudah mengamankan bahan-bahan kimia itu ke Mapolres Loteng. “Sementara bahan-bahan kimia tersebut kita akan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Loteng, AKBP Budi Karyono melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Jeremias Tony, melalui Pengamanan dilakukan, sementara atas dasar persoalan izin saja. Belum mengarah pada persoalan menyimpan bahan peledak. Pasalnya, pemilik menyimpan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut tanpa
mengantongi izin apapun. Untuk membuktikan bahan-bahan tersebut berbahaya atau tidak, pihaknya masih akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Jika memang dari hasil uji laboratorium terbukti,
baru bisa ditindaklanjuti.
Disinggung status pemilik bahan-bahan kimia berbahaya tersebut, Jeri – sapaan akrab Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pemiliknya masih sebagai terperiksa. Belum sampai pada status tersangka. “Pemilik bahan-bahan itu sudah kita mintai keterangan sebagai terperiksa. Bukan sebagai tersangka. Karena memang kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar mantan Kapolsek Kuta Pujut ini.
Sementara itu, Kepala Desa Puyung, H. Hermanto, mengaku tidak tahu menahu perihal keberadaan gudang tersebut. Karena pemilik rumah maupun pemilik bahan-bahan berhaya itu tidak pernah melaporkan keberadaan dan aktivitasnya ke desa. Bahkan kepala dusun sendiri juga tidak tahu. “Saya sendiri baru tahu hari ini kalau ada rumah di desa saya yang digunakan untuk menyimpan bahan peledak,” akunya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Aan Khulaifi diketahui warga sekitar mulai menyewa rumah milik Suhardi tersebut sekitar tiga bulan lalu. Kala itu, Aan mengaku menyewa rumah untuk dijadikan kantor penjualan bahan kimia perwakilan dari PT Tamban Eden, untuk keperluan tambang. Seperti merkuri dan bahan-bahan lainnya. Bahan-bahan tersebut rencananya akan dijual ke pada pemilik gelondongan emas yang ada diberbagai wilayah di Loteng. (kir)
Wah mereka hanya menjual kimia pertambangan... Kenapa mesti di persulit... Dan ujung2 nya warga yang susah karena tidak bisa mengolah emas...
BalasHapusItulah jika sang petugas main tangkap aja, tanpa melakukan penelitian lebih dulu. Maklum jaman udah berubah, bawa tas aja dikirain bom... haaaa
BalasHapus