Sabtu, 25 Juni 2011

Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPA

Asisten I Setda KLU Tersangka

‘’SP dianggap paling bertanggungjawab karena kapasitasnya sebagai Ketua Tim Sembilan yang bekerja untuk pembebasan lahan seluas 4,5 hektar itu’
Mataram - Penanganan kasus pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditingkatkan menjadi penyidikan. Asisten I Setda KLU, SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.

Penetapan tersangka pejabat struktural itu menurut Kajati NTB, Didik Darmanto, SH, MH setelah melalui pemeriksaan sedikitnya 11 saksi. Dari keterangan para saksi, diakui tanah tersebut dibebaskan dalam keadaan bermasalah. SP dianggap paling bertanggungjawab karena kapasitasnya sebagai Ketua Tim Sembilan, yang bekerja untuk pembebasan lahan seluas 4,5 hektar itu.

Secara umum dijelaskan, tanah terletak di Desa Sambik Bangkol Kecamatan Kayangan itu dibebaskan oleh Tim Sembilan tahun 2010 lalu. Sementara diketahui, lahan itu sudah dimiliki oleh beberapa pihak. Belakangan, muncul pihak kedua yang mengklaim pemilik tanah dan pemegang sertifikat. Dari tangan kedua inilah, pihak Pemda membeli lahan.

Ditambahkan Kasi Penkum dan Humas, Sugiyanta, SH, mestinya Tim Sembilan yang diketuai SP menyerahkan kepada Pengadilan jika ada persoalan atau sengketa atas tanah tersebut. Dengan maksud, agar jelas kepemilikannya sehingga tim bisa membeli secara legal. “Tapi itu tidak dilakukan oleh SP bersama tim. Mereka langsung melakukan pembebasan lahan tanpa mempedulikan sengketa yang terjadi,” tegasnya.
Tersangka dijerat dua pasal sekaligus, karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian negara. “Tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang – Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang – Undang nomor 20 tahun 2001,” beber Sugiyanta.

Karena penyidikan baru dimulai, penanganan kasus itu akan berlanjut. Apalagi Tim Sembilan diduga keterlibatannya sangat kental. Kerugian negara sebagaimana disebut dia tas (Rp 700 juta) hanya untuk satu tersangka, sebab diperkirakan masih ada tersangka lain yang sedang dibidik. (ars)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar