Lombok Utara – Sebanyak tujuh Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lombok Utara dengan tujuan Arab Saudi yang diberangkatkan melalui PJTKI Putra Duta Cabang Lombok Utara, terpaksa dipulangkan karena pihak PJTKI dinilai tidak menjalankan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah ke Jakarta melihat tujuh TKW itu dan memeriksa semua dokumennya, namun ternyata para TKW ini mengambil jalan pintas, karena pihak PJTKI t idak melengkapinya dengan dokumen yang sah. Dan pemeriksaan dokumen ini kami lakukan karena adanya laporan dari pihak keluarga”, kata Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga kerja (Dukcapil) KLU, Artadi, SH.
Dikatakan, ke tujuh TKW itu mendaftar melalui petugas lapangan, namun karena mereka tidak sabar melengkapi persyaratan sehingga mengambi jalan pintas, sehingga terpaksa dipulangkan sebelum mengalami persoalan.
Para TKW asal KLU sebelum diberangkatkan ke luar negeri ditampung di Sukabumi – Jawa Barat di sebuah tempat yang tidak layak huni. “Sudah lebih dua bulan mereka dipenampungan. Padahal seharusnya kalau sudah mengikuti karantina dan training seharusnya diberangkatkan. Namun karena belum memiliki dokumen yang lengkap sehingga ke tujuh TKW itu tetap di penampungan. Dan dalam hal ini kami sudah minta pertanggungjawaban pihak PT untuk mengeluarkan biaya pemulangan mereka dari tempat penampungan”, jelas Artadi.
Dijelaskan, pada awalnya pihak PT enggan bertanggungjawab, karena mereka beralasan keberangkatan ke tujuh TKW itu sudah sesuai prosedur. Tetapi setelah dimintai dokumennya, barulah pihak PT menelpon petugas cabang yang ada di KLU dan mengaku semua itu murni kesalahan PL nya.
Kepala Bidang Ketenaga kerjaan KLU, berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil PL dan ketua cabang PJTKI Putra Duta Persada, agar apa yang terjadi sekarang ini tidak terulang lagi. “Kami juga sudah sosialisasikan apa saja yang dipersiapkan TKI atau TKW kepada para calon tenaga kerja”, imbuh Artadi.
Sementara utusan yang berangkat ke Jakarta untuk menjemput ke tujuh TKW asal KLU tersebut antara lain, sekdis DUKCPAIL, H. Ruba"in, S. Sos, M. Si, Kepala Bidang Ketenaga kerjaan, Artadi, S, ) dan Kasi penempatan ketenagaa kerja H. jaenal Abidin, SH. (Ria Sukandi)
“Kami sudah ke Jakarta melihat tujuh TKW itu dan memeriksa semua dokumennya, namun ternyata para TKW ini mengambil jalan pintas, karena pihak PJTKI t idak melengkapinya dengan dokumen yang sah. Dan pemeriksaan dokumen ini kami lakukan karena adanya laporan dari pihak keluarga”, kata Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga kerja (Dukcapil) KLU, Artadi, SH.
Dikatakan, ke tujuh TKW itu mendaftar melalui petugas lapangan, namun karena mereka tidak sabar melengkapi persyaratan sehingga mengambi jalan pintas, sehingga terpaksa dipulangkan sebelum mengalami persoalan.
Para TKW asal KLU sebelum diberangkatkan ke luar negeri ditampung di Sukabumi – Jawa Barat di sebuah tempat yang tidak layak huni. “Sudah lebih dua bulan mereka dipenampungan. Padahal seharusnya kalau sudah mengikuti karantina dan training seharusnya diberangkatkan. Namun karena belum memiliki dokumen yang lengkap sehingga ke tujuh TKW itu tetap di penampungan. Dan dalam hal ini kami sudah minta pertanggungjawaban pihak PT untuk mengeluarkan biaya pemulangan mereka dari tempat penampungan”, jelas Artadi.
Dijelaskan, pada awalnya pihak PT enggan bertanggungjawab, karena mereka beralasan keberangkatan ke tujuh TKW itu sudah sesuai prosedur. Tetapi setelah dimintai dokumennya, barulah pihak PT menelpon petugas cabang yang ada di KLU dan mengaku semua itu murni kesalahan PL nya.
Kepala Bidang Ketenaga kerjaan KLU, berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil PL dan ketua cabang PJTKI Putra Duta Persada, agar apa yang terjadi sekarang ini tidak terulang lagi. “Kami juga sudah sosialisasikan apa saja yang dipersiapkan TKI atau TKW kepada para calon tenaga kerja”, imbuh Artadi.
Sementara utusan yang berangkat ke Jakarta untuk menjemput ke tujuh TKW asal KLU tersebut antara lain, sekdis DUKCPAIL, H. Ruba"in, S. Sos, M. Si, Kepala Bidang Ketenaga kerjaan, Artadi, S, ) dan Kasi penempatan ketenagaa kerja H. jaenal Abidin, SH. (Ria Sukandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar