Sumbawa Barat - PEMDA KSB dan DPRD setempat akhirnya merespon kisruh rekrutmen karyawan lokal yang dilaksanakan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), yang empat hari terakhir ini terus meluas.Respon yang diambil kedua lembaga pemerintah itu ditandai dengan diterbitkannya keputusan bersama. “Keputusan bersama itu kita ambil pada hari Rabu usai rapat paripuran,” jelas anggota DPRD KSB Fud Syaifuddin, ST kepada wartawan, Kamis (4/8) kemarin.
Menurut Fud, ada beberapa hal pokok yang menjadi keputuasan pemerintah menanggapi kisruh yang terjadi dalam proses rekrutmen karyawan lokal PTNNT itu. Diantaranya, bahwa pemerintah tidak turut mengambil keputusan dalam pengumuman hasil kelulusan perekrutan karyawan PTNNT dan memberikan batas waktu kepada PTNNT menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jadi memang selain pengawasan tidak ada keterlibatan dinas teknis dalam proses rekrutmen yang dibuka Newmont itu. Bahkan keputusan untuk hasil itu dilakukan sepenuhnya oleh PTNNT melalui tim seleksi yang pemerintah tidak pernah tahu seperti apa tim seleksi itu bekerja,” tandas Fud.
Penerbitan keputusan bersama oleh pemerintah itu, kata Fud, patut segera diambil. Karena melihat kondisi di lapangan selama ini. Selain dilibatkan dalam hal penerimaan dan penjaringan berkas pelamar, pemerintah tidak pernah diberikan ruang oleh PTNNT untuk turut memberikan keputusan. “Usai pembukaan dan penjaringan pelamar, tidak sekali pun ada upaya koordinasi yang dilakukan Newmont atau tim seleksi. Bahkan usai tes tulis, tim seleksi hanya memberikan jadwal pengumuman dan hingga akhirnya meletuslah protes ini,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) itu.
Tak hanya itu, Fud memprotes fakta yang ditemukannya di lapangan. Ia mengaku, jika jumlah pelamar yang diluluskan oleh PTNNT hanya 230 orang bukan 235 sesuai jumlah yang dibutuhkan. Hal ini baginya dianggap sebuah kejanggalan, karena tidak ada alasan PTNNT melakukan pengurangan jumlah mengingat proses seleksi baru memasuki tahap pertama. “Kan ini seleksi pertama karena masih akan ada pelatihan lanjutan. Nah kalau sekarang saja sudah ada pengurangan, bagaimana nanti? Jangan-jangan tidak ada yang diterima dan hanya akal-akalan perusahaan saja,” tudingnya.
Di pihak lain Pemda KSB sendiri nampaknya tidak ingin bertanggung jawab atas kekisurahan di tingkat masyarakat yang menyebabkan kerusakan publik itu. “Semua kerusakan fasilitas publik harus menjadi tanggung jawab perusahaan karena kekisruhan yang terjadi disebabkan oleh keteledoran perusahaan,” terang Kabag Humas Pemda KSB Najamuddin Amy, S.Sos yang ditemui terpisah.
Dalam hal ini, Najamuddin menyatakan, PTNNT tidak dapat menyeret pemerintah dalam persoalan tersebut apalagi dalam hal tanggung jawab. Sebab dalam proses perekrutan tenaga kerja yang dibuka PTNNT tidak melibatkan pemerintah secara utuh dalam bentuk kerjasama sebenarnya. “Untuk tahapan, kita dilibatkan. Tapi pada tahap pengumuman atau akhir yang seharusnya menjadi inti kita tidak dilibatkan. Jadi salah kalau kita harus diminta tanggung jawab,” pungkasnya.(bug)@Copyright Suara NTB
Menurut Fud, ada beberapa hal pokok yang menjadi keputuasan pemerintah menanggapi kisruh yang terjadi dalam proses rekrutmen karyawan lokal PTNNT itu. Diantaranya, bahwa pemerintah tidak turut mengambil keputusan dalam pengumuman hasil kelulusan perekrutan karyawan PTNNT dan memberikan batas waktu kepada PTNNT menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jadi memang selain pengawasan tidak ada keterlibatan dinas teknis dalam proses rekrutmen yang dibuka Newmont itu. Bahkan keputusan untuk hasil itu dilakukan sepenuhnya oleh PTNNT melalui tim seleksi yang pemerintah tidak pernah tahu seperti apa tim seleksi itu bekerja,” tandas Fud.
Penerbitan keputusan bersama oleh pemerintah itu, kata Fud, patut segera diambil. Karena melihat kondisi di lapangan selama ini. Selain dilibatkan dalam hal penerimaan dan penjaringan berkas pelamar, pemerintah tidak pernah diberikan ruang oleh PTNNT untuk turut memberikan keputusan. “Usai pembukaan dan penjaringan pelamar, tidak sekali pun ada upaya koordinasi yang dilakukan Newmont atau tim seleksi. Bahkan usai tes tulis, tim seleksi hanya memberikan jadwal pengumuman dan hingga akhirnya meletuslah protes ini,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) itu.
Tak hanya itu, Fud memprotes fakta yang ditemukannya di lapangan. Ia mengaku, jika jumlah pelamar yang diluluskan oleh PTNNT hanya 230 orang bukan 235 sesuai jumlah yang dibutuhkan. Hal ini baginya dianggap sebuah kejanggalan, karena tidak ada alasan PTNNT melakukan pengurangan jumlah mengingat proses seleksi baru memasuki tahap pertama. “Kan ini seleksi pertama karena masih akan ada pelatihan lanjutan. Nah kalau sekarang saja sudah ada pengurangan, bagaimana nanti? Jangan-jangan tidak ada yang diterima dan hanya akal-akalan perusahaan saja,” tudingnya.
Di pihak lain Pemda KSB sendiri nampaknya tidak ingin bertanggung jawab atas kekisurahan di tingkat masyarakat yang menyebabkan kerusakan publik itu. “Semua kerusakan fasilitas publik harus menjadi tanggung jawab perusahaan karena kekisruhan yang terjadi disebabkan oleh keteledoran perusahaan,” terang Kabag Humas Pemda KSB Najamuddin Amy, S.Sos yang ditemui terpisah.
Dalam hal ini, Najamuddin menyatakan, PTNNT tidak dapat menyeret pemerintah dalam persoalan tersebut apalagi dalam hal tanggung jawab. Sebab dalam proses perekrutan tenaga kerja yang dibuka PTNNT tidak melibatkan pemerintah secara utuh dalam bentuk kerjasama sebenarnya. “Untuk tahapan, kita dilibatkan. Tapi pada tahap pengumuman atau akhir yang seharusnya menjadi inti kita tidak dilibatkan. Jadi salah kalau kita harus diminta tanggung jawab,” pungkasnya.(bug)@Copyright Suara NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar