Lombok Utara - Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Lombok Utara, 26/9 kemarin, melakukan sosialisasi UU No. 9 tentang keprotokolan dan hak jawab.
Kegiatan tersebut dilakukan, karena belakangan ini konplik yang terjadi antar Kadikes dan salah seorang anggota DPRD KLU terkait dengan pemberitaan web.suarakomunitas.net beberapa waktu lalu semakin memanas.
Kabag Humas KLU, Drs. H. Ahmad Sudjanadi ketika ditemui di aula Pemda mengatakan, keprotokolan adalan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam pemerintahan atau masyarakat seperti tertuang dalam pasal 1.
Terkait dengan polemic yang terjadi antar Kadikes dan salah seorang anggota DPRD KLU, menurut Sudjanadi merupakan pembelajaran bagi semua agar tidak salah.
“Persoalan seperti ini, kita bisa menanggapinya dengan bijak, jika kita diberitakan tidak sesuai dengan keinginan kita seharusnya kita menggunakan hak jawab kita”, jelasnya.
Hal ini sudah tertuang dalam Undang- undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, serta kode etik jurnalisitik. Hak jawab tersebut adalah hak seseoarang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baik kepada pers yang mempublikasikan.
Kepada SMPMD diminta jangan hanya membantu mengawasi program kerja ditingkat desa saja, yang terpenting adalah harus menjadi bagian yang mampu memberikan pemahaman kepada pemerintah desa atau masyarakat lainnya, karena pemberitaan tidak hanya dari pemerintah tetapi juga bisa dari masyarakat bawah.
“Setelah pertemuan ini psosisi SPMD disamping melaksanakan program desa juga harus menjadi agen sosilaisasi terhadap pemahaman hak jawab kepada warga agar SPMD betul- betul maksimal sebgai sarjana Penggerak masyarakat Pendamping Desaa”, harapnya.
Acara sosialisasi selain dihadiri SKPD KLU, juga diikuti Serjana Pendamping Masyarakat Desa (SPMD). (riasukandi)
Kegiatan tersebut dilakukan, karena belakangan ini konplik yang terjadi antar Kadikes dan salah seorang anggota DPRD KLU terkait dengan pemberitaan web.suarakomunitas.net beberapa waktu lalu semakin memanas.
Kabag Humas KLU, Drs. H. Ahmad Sudjanadi ketika ditemui di aula Pemda mengatakan, keprotokolan adalan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam pemerintahan atau masyarakat seperti tertuang dalam pasal 1.
Terkait dengan polemic yang terjadi antar Kadikes dan salah seorang anggota DPRD KLU, menurut Sudjanadi merupakan pembelajaran bagi semua agar tidak salah.
“Persoalan seperti ini, kita bisa menanggapinya dengan bijak, jika kita diberitakan tidak sesuai dengan keinginan kita seharusnya kita menggunakan hak jawab kita”, jelasnya.
Hal ini sudah tertuang dalam Undang- undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, serta kode etik jurnalisitik. Hak jawab tersebut adalah hak seseoarang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baik kepada pers yang mempublikasikan.
Kepada SMPMD diminta jangan hanya membantu mengawasi program kerja ditingkat desa saja, yang terpenting adalah harus menjadi bagian yang mampu memberikan pemahaman kepada pemerintah desa atau masyarakat lainnya, karena pemberitaan tidak hanya dari pemerintah tetapi juga bisa dari masyarakat bawah.
“Setelah pertemuan ini psosisi SPMD disamping melaksanakan program desa juga harus menjadi agen sosilaisasi terhadap pemahaman hak jawab kepada warga agar SPMD betul- betul maksimal sebgai sarjana Penggerak masyarakat Pendamping Desaa”, harapnya.
Acara sosialisasi selain dihadiri SKPD KLU, juga diikuti Serjana Pendamping Masyarakat Desa (SPMD). (riasukandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar