Selasa, 19 Juni 2012

APJATI: SEBAIKNYA KBRI PULANGKAN JENAZAH TKW NTB

Mataram - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia menyatakan, sebaiknya KBRI Arab Saudi segera memulangkan jenazah Ratih Purwasih (35), Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Barat yang meninggal di Jeddah, Arab Saudi, 25 Mei 2012.
     
"Sebaiknya KBRI di Arab Saudi pulangkan jenazah itu, tanpa harus menunggu tanggungan biaya dari sanak keluarganya di NTB," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muazzim Akbar, di Mataram, Selasa.
     
Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi laporan Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum Koslata NTB M Saleh, kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB Syahrum.
     
Koslata merupakan lembaga advokasi yang berafiliasi dengan Migrant Care, dan selama ini terlibat aktif mendampingi sanak keluarga TKI asal NTB yang mengalami musibah atau permasalahan hukum di luar negeri.
     
Saleh melaporkan kepada pejabat BP3TKI terkait keluhan sanak keluarga Ratih Purwasih, yang kesulitan memulangkan jenazah TKW asal Desa Montong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa itu.
     
Sanak keluarga TKW itu mendapat pemberitahuan dari konsulan KBRI di Arab Saudi, bahwa jenazah Ratih masih disemayamkan di salah satu rumah sakit di Jedaah, Arab Saudi. 
     
Untuk pemulangan jenazah itu dibutuhkan biaya sebesar Rp18 juta, sementara jumlah uang itu tergolong banyak bagi sanak keluarga Ratih yang berprofesi petani.
     
Menurut Muazzim, sangat mungkin Ratih merupakan TKW asal NTB yang bekerja di Malaysia secara ilegal sehingga tidak ada  Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang berkewajiban memulangkannya ke kampung halamannya. 
   
"Kalau melalui jalur resmi, tentu ada PPTKIS yang membantu memulangkan jenazahnya. Karena itu negara yang berkewajiban membantu, dan KBRI di Arab Saudi mestinya berperan aktif memulangkan jenazah tersebut," ujarnya.
     
Muazzim mengimbau masyarakat NTB yang hendak bekerja sebagai TKI/TKW agar menggunakan jalur resmi, agar ada jaminan perlindungan dan penanganan musibah yang menimpa di negara di penempatan.
     
Selain bantuan pemulangan jenazah, ahli waris dari TKI/TKW tersebut berhak atas klaim asuransi.      
     
Ia menjelaskan, PPTKIS yang hendak memberangkatkan TKI diwajibkan menyetor premi asuransi sebesar Rp400 ribu/orang kepada Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
     
Rinciannya, premi untuk perlindungan sebelum penempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang, masa penempatan sebesar Rp300 ribu/orang dan pascapenempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang.      
     
Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI berkewajiban membayar klaim asuransi jika TKI yang diasuransikan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
     
"Ahli waris TKI yang meninggal dunia misalnya, mendapat biaya pemakaman sebesar lima juta rupiah dan santuan kematian sebesar Rp40 juta sehingga totalnya mencapai Rp45 juta," ujar Muazzim.
     
Dia menambahkan, Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI juga berkewajiban membantu menangani persoalan-persoalan TKI di luar negeri seperti tidak menerima gaji dan bantuan hukum (membayar biaya pengacara).
     
"Sesungguhnya kebijakan untuk memberi perlindungan terhadap TKI di luar negeri ini sudah ditempuh sejak tahun 2006 lalu dan setiap PPTKIS wajib mensosialisasikannya kepada para calon TKI sebelum pemberangkatan," ujar Direktur PT Paladin Internasional Cabang NTB, satu dari lima perusahaan di Indonesia yang ditunjuk Menakertrans sebagai Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar