Lombok Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara mensyaratkan adanya rekomendasi tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah NTB, atas penggunaan anggaran oleh eksekutif terhadap Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil). Menyusul terjadinya pemisahan dengan Disnakertrans yang hanya menggunakan alas Peraturan Bupati (Perbup).
Wakil Ketua Komisi I, Ardianto, SH., kepada wartawan mengatakan system penganggaran untuk Dinsosdukcapil perlu dikaji lebih lanjut. Sebab mata anggaran untuk SKPD dimaksud dituangkan hanya melalui alas hukum Perbup, yang dinilai cacat hukum dan berpotensi menjerumuskan kepala SKPD bersangkutan.
Sementara landasan Perda yang seharusnya menjadi alas hukum pemisahan kedua dinas tersebut sebagaimana diatur dalam PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kini masih dalam proses peenggodokan DPRD, jelasnya.
Meski demikian terkait kebutuhan anggaran, terhadap kedua dinas yang dipisah itu, Sopian Hadi,SIP anggota komisi I DPRD KLU beserta seluruh anggota komisi I lainnya, menegaskan tetap mendukung pemberian anggaran, kendati belum ada legitimasi keabsahan nya dari BPKP.
Apalagi dinas tersebut tahun ini diberi target penyelesaian Elektronik KTP (E-KTP) oleh pemerintah pusat, namun sangat disayangkan masalahnya, justru muncul ketika Dinsodukcapil dilebur dari SKPD sebelumnya Dukcapiltransosnaker KLU.
Dimana kode rekening dan mata anggaran nya menyimpang dari regulasi PP 41 tahun 2007, yang berpotensi menimbulkan persoalan penggunaan anggaran, tegas Sopian Hadi. (NTB8)
Wakil Ketua Komisi I, Ardianto, SH., kepada wartawan mengatakan system penganggaran untuk Dinsosdukcapil perlu dikaji lebih lanjut. Sebab mata anggaran untuk SKPD dimaksud dituangkan hanya melalui alas hukum Perbup, yang dinilai cacat hukum dan berpotensi menjerumuskan kepala SKPD bersangkutan.
Sementara landasan Perda yang seharusnya menjadi alas hukum pemisahan kedua dinas tersebut sebagaimana diatur dalam PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kini masih dalam proses peenggodokan DPRD, jelasnya.
Meski demikian terkait kebutuhan anggaran, terhadap kedua dinas yang dipisah itu, Sopian Hadi,SIP anggota komisi I DPRD KLU beserta seluruh anggota komisi I lainnya, menegaskan tetap mendukung pemberian anggaran, kendati belum ada legitimasi keabsahan nya dari BPKP.
Apalagi dinas tersebut tahun ini diberi target penyelesaian Elektronik KTP (E-KTP) oleh pemerintah pusat, namun sangat disayangkan masalahnya, justru muncul ketika Dinsodukcapil dilebur dari SKPD sebelumnya Dukcapiltransosnaker KLU.
Dimana kode rekening dan mata anggaran nya menyimpang dari regulasi PP 41 tahun 2007, yang berpotensi menimbulkan persoalan penggunaan anggaran, tegas Sopian Hadi. (NTB8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar