Sabtu, 28 Januari 2012

Penangkapan Ramli Tidak Prosedural

Loteng, MataramNews -  Mq. Zainudin alias Mq Jen mengancam akan memprapradilkan Kapolres Lombok Tengah (Loteng) AKBP Budi Kariono dan pihak peyidik polisi yang terlibat menangani kasus terdakwa Ramli (35) asal dusun Torok Aik Beleq desa Montong Ajan kecamatan Praya barat daya Kbupaten Praya Lombok Tengah (Loteng).

Tertangkapnya Ramli oleh polisi Lantaran ia telah mencabut Plang PT Mitra Alam, dilokasi tanah miliknya sendiri seluas 15.5 m2. Ramli dilaporkan oleh Bukhori, Supar dkk warga Montong Ajan. Dengan laporan itu akhirnya Ramli ditangkap oleh polisi”. Saya menilai polisi terkesan memaksakan kasus ini. “keberadaan Plang itu tidak jelas karena kita juga merasa memiliki tanah tempat PT Mitra Alam memasang Plang tersebut.“ Ungkap Mq Jen dalam pernyataannya, jumat (27/1) dikediamannya.

Ia juga menyayangkan kasat Reskrim serta peyidik polres Lombok Tengah berbuat seperti itu. “kami juga (Ramli red) mempunyai bukti sertifikat asli sehingga plang PT Mitra Alam itu dicabut. Anehnya lanjut Mq Jen, polisi belum mempunyai bukti atas kepemilikan tanah PT Mitra Alam.

Plang bertuliskan. Apabila ada orang yang menunjukan sertifikat tanah ini, adalah palsu dan tidak benar. Hanya direktur PT Mitra Alam yang mempunyai sertifikat asli. Padahal tanah yang diklaim PT Mitra Alam hanya mempunyai Duplikat saja. Ada lagi bukti baru Ramli yang belum ditunjukan kepada polisi.“ jelasnya.

Mq Jen, juga mengancam kapolres lombok tengah dan jajarannya akan memprapradilkan siapa saja aparat polisi yang bertindak tidak proporsional dalam kasus penangkapan Ramli. “saya bisa datangkan lima belas pengacara untuk kasus itu.“ ucapnya. Ia juga mempertanyakan pasal yang menjerat Ramli yakni pasal berubah ubah, ia menduga bahwa pasal  170 KUHP sub pasal 406 KUHP adalah pasal rekayasa. “PT Mitra alam memanfaatkan memasang Plang supaya ia menguasai tanah dimaksud.

Selain itu terdakwa dijerat pasal berubah ubah antara lain pertama dipanggil awalnya dengan tuduhan kasus pencurian kemudian berubah lagi kasus perusakan dan peyiksaan. Sebagai keluarga sangat keberatan.” Jelasnya. Jika kita melihat kasus itu saya menganggap tindakan polisi sudah salah.” Saya sempat telpon Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Kariono saya menyatakan kenapa Ramli ditangkap, Ia (kapolres-red) menyatakan bapak salah dengar, siapa bilang Ramli ditangkap, selang beberapa menit kita menerima informasi bahwa Ramli ditangkap,“ keluhnya.

Ia menduga pihak kapolres ada indikasi kong kalikong dengan pihak-pihak terkait dalam kasus itu.“ pembelaan kita ini adalah murni ingin meyelesaikan persoalan yang tidak benar.“ papar Mq Jen. Sementara kapolres AKBP Budi Kariono melalui AKP Murbaiyono Kasubag Humas polres Loteng menyatakan, kapolres masih diluar daerah. Kasubag berjanji akan mempasilitasi insan Pers untuk mengklaripikasi kasus itu.“ nanti saya menghadap dan akan saya sampaikan masalah kasus penengkapan Ramli.

Kita belum tahu alasan kasat Reskrim melakukan penangkapan dan penahanan Ramli.“ jelas kasubag Humas. Untuk informasi Sekitar 15.5 m2 tanah di TKP masih bermasalah. Ditempat lain Panesehat Hukum terdakwa, Jono G Nugroho SH meyebutkan, untuk  kasus tanah lokasi pemasangan Plang PT Mitra Alam masih dalam sengketa sehingga perlu polisi lebih menggali data untuk melakukan kajian lebih dalam untuk meyelesaikan kasus ini.

Apalagi dengan pembuktian masing-masing pelapor dan terlapor mempunyai bukti berupa Serifikat dan duplikat sertifikat. sehingga polisi melakukan kajian peyelidikan melalui proses kasus Perdata baru pidana.” Jadi terlalu dini polisi menanggapi persoalan dimaksud. Demikian ungkap Jono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar