Senin, 12 Desember 2011

Komisi I DPRD KLU Dukung Pemekaran Desa

Lombok Utara - Masih rendahnya tingkat pelayanan masyarakat sebagai akibat luasnya wilayah dan minimnya jaangkauan akses di Kab. Lombok Utara (KLU) mendorong sebagaian masyarakat untuk mengajukan usulan pemekaran Desa ke Pemerintah Daerah. Demikian diungkapkan A. Sahadip salah seorang tokoh Desa Sesait yang juga anggota Komite Pemekaran Desa Sesait menjadi Desa Lokok Ara Senin (11-12-2012).

Menurutnya, jika mengacu kepada luas wilayah dan Jumlah penduduk serta tingkat sebaran penduduk di Kab. Lombok Utara maka, sangat dimungkinkan untuk dilakukannya pemekaran Desa. Contohnya Desa Sesait dengan jumlah pendudk mencapai puluhan ribu dan merupakan Desa terluas di Lombok Utara maka, untuk memaksimalkan pelayanan Desa Sesait harus dimekarkan menjadi 5 Desa, terang A. Sahadip.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kadus Aur Kuning Hasenan atau yang biasa disapa Aman Arist. Dikatakannya, bahwa jika pemerintah benar-benar ingin mendekatkan pelayanan dan tercapainya pembangunan yang merata ke semua wilayah maka salah satu upaya adalah dengan dilakukannya Pemekaran Desa. Dengan semakin dekatnya kantor pelayanan atau kantor desa maka kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian suatu masyarakat juga akan terwujud.

Kabupaten Lombok Utara misalnya, sambung Kadus yang masih muda dan energik ini. Sebelum Kab. Lombok Utara dimekarkan dari Kab. Lombok Barat semua orang tahu bagaimana kondisi Gumi Tioq Tata Tunaq sebelumnya, sangat terbelakang dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Bebeda dengan kondisi saat ini, setelah Dayan Gunung menjadi sebuah Kabupaten Otonom, pembangunan disegala bidang bisa segera dipacu dalam rangka kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. Jadi keberadaan kantor pelayanan terhadap pemukiman masyarakat sangat besar dampaknya bagi perkembangan masyarakat itu sendiri, tegasnya.

Selain itu ia juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Lembaga DPRD KLU untuk mengakomodir keinginan mulia masyarakat yang menghendaki pembentukan Desa Baru di KLU. Kami yakin, ungkap Aman Arist, dengan telah dilaksanakannya sosialisasi oleh Eksekutif bersama Legislatif terkait peraturan yang mengatur Pemekaran dan penggabungan wilayah dan Desa, setidaknya telah menunjukkan Komitmen Pemerintah Daerah. Apalagi pada hari Sabtu (09-12-2012) yang lalu, Komisi I DPRD KLU kembali melakukan survey ke Desa-Desa yang mengajukan Pemekaran. Kami sangat bangga kepada Lembaga Dewan KLU yang sangat perduli dengan aspirasi masyarakat, pujinya.

Berdasarkan pantauan Suara Komunitas saat mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Komisi I DPRD KLU di Desa Sesait dan Dusun Leong Tengah Desa Tegal Maja pada hari sabtu lalu, yang dihadiri Ratusan tokoh-tokoh masyarakat menunjukkan betapa semangatnya masyarakat dalam memperjuangkan peningkatan pelayanan. Dalam kesempatan itu, Komisi I yang didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU Syarifudin, SH. Menyatakan dukungannya terhadap keinginan masyarakat tersebut.

Ketua Komisi I Jasman Hadi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa apa yang dikehendaki oleh masyarakat merupakan murni kewenangan masyarakat. Hal ini, sambungnya, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PP 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa dan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut menghendaki bahwa setiap pemekaran wilayah termasuk pemekaran desa harus bertitik tolak kepada keinginan masyarakat.

Dengan demikian, lanjut jasman, Komisi I DPRD KLU yang merupakan wakil-wakil masyarakat di pemerintahan akan melakukan pengawalan terhadap semua aspirasi masyarakat. Lebih-lebih, ungkap jasman, Pemekaran Desa dihajatkan untuk pendekatan pelayanan dan pemerataan pembangunan. Sama halnya dengan Jasman, Sekretaris Komisi I Ardianto, SH. Juga sangat merespon apa yang menjadi harapan mayarakat.  Kendati sampai saat ini belum dibuatnya Perda Lombok Utara yang mengatur tentang Pemekaran Desa, ujar Adianto, Lombok Utara boleh menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Induk yaitu Perda Lombok Barat selama perda belum di buat oleh Kabupaten yang dimekarkan.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD KLU Djekat DM, S.Sos. pada kesempatan yang sama lebih banyak mengupas tentang substansi dari pemekaran wilayah. Dikatakan Djekat, bahwa dalam konteks Otonomi Desa, apa yang dikehendaki oleh masyarakat   selama tidak bertentangan dengan Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan bagian dari kewenangan yang melekat. Yang dimaksudkan dengan Kewenangan yang melekat adalah, lanjutnya, setiap keputusan berdasarkan hasil musyawarah mufakat ditingakatan Desa berdasarkan nilai-nilai lokal yang diakui oleh masyarakat itu sendiri. Maka, Pemerintah Daerah harus mampu menjembatani dan memfasilitasi keputusan tersebut. "Demikian halnya dengan Pemekaran Desa", jelas Djekat.

Jadi, sambungnya, tidak ada alasan bagi pemerintah Daerah termasuk juga alasan minimnya anggaran sebagai alasan untuk tidak mengakomodir keinginan Masyarakat dalam hal Pemekaran Desa, apalagi hal itu merupakan kebutuhan mendasar dalam rangka mendekatkan pelayanan bagi masyarakat yang selama ini jauh dari jangkauan kantor Ibu Kota Kabupaten. "Mari kita belajar ke Kab. Lombok Timur", ungkapnya. 

Dikatakannya bahwa Bupati Lombok Timur sangat mendukung masyarakatnya yang menginginkan pemekaran Desa, kendatipun anggaran untuk desa-desa yang baru belum disiapkan. Akan tetapi karena masyarakat menghendaki untuk lebih dekatnya pelayanan yang berdampak kepada kemandirian masyarakat. sehingga Pemda Lombok Timur merespon dengan cepat apa yang dihajatkan mayarakatnya. "Untuk diketahui bahwa beberapa dari Desa Persiapan tidak banyak berharap kepada ketersediaan anggaran, karena yang lebih dibutuhkan adalah terjadinya pendekatan Pelayanan", ucap Djekat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD KLU syarifudin, SH. Dalam sambutan terakhirnya juga memberikan dukungannya bagi terwujudnya peningkatan pelayanan dan meratanya pembangunan. Jika tidak ada aral melintang, ucap Syarif, walaupun saat ini ada moratoruim Presiden terhadap pemekaran wilayah dan Desa, selama Undang-undangnya belum dicabut maka,  kesempatan bagi terwujudnya keinginan masyarakat untuk pemekaran Desa masih terbentang luas. "Yang terpenting masyakat jangan mudah terpropokasi oleh issue-issue yang dapat melemahkan semangat masyarakat yang menuntut haknya", jelas syarif singkat. (HW/010).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar