Kamis, 22 Desember 2011

Aturan Dalam Pelelangan PNPM Dinilai Masih Lemah

LOMBOK UTARA - Aturan pelelangan pembangunan yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai masih lemah bila dilihat dari sisi pemberdayaan.

Penilaian tersebut mengemuka ketika dilakukan tanya jawab antar peserta pelatihan kader teknik desa dengan Fasilitator Teknik (FT-PNPM) Kecamatan Kayangan sebagai nara sumber pada hari kedua pelatihan yang berlangsung di aula kantor camat Bayan 22/12.

Saidi, salah seorang peserta pelatihan dari Desa Selengen mengaku, dalam proses pelelangan program seringkali ditemukan adanya pemerintah desa yang melalukan intervensi, sehingga panitia lelang terganggu, dan ini pernah terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kayangan.

“Saya lihat aturan dalam pelelangan bahan material lokal ataupun toko masih lemah. Jika kita kembali kepada tujuan PNPM itu sendiri adalah pemberdayaan, sudah barang tentu harus mengutamakan suplier lokal untuk ikut menender, bukan suplier dari luar desa atau kecamatan. Kalau seperti ini bagaimana kita melakukan pemberdayaan ditingkat desa”, tegasnya.

Selain itu, supplier dari luar desa atau kecamatan ketika memenangkan tender seringkalu mengganggu kelancaran pembangunan, karena barang yang dikirim tersendat-sendat.

“Program PNPM tahun 2009 lalu, pihak panitia dibeberapa desa di Kecamatan Kayangan pernah memenangkan CV atau suplier dari luar, namun ditengah jalan para pelaku PNPM ditingkat desa mengalami kesulitan, karena bahan bangunan yang dikirim tersendat-sendat, dan CV dari luar ini sudah sangat pintar," jelasnya.

Saidi  bersama peserta lainnya, lebih setuju terhadap ungkapan Fasilitator Teknik Kabupaten Lombok Utara (KLU), Mawardi yang setiap melakukan sosialisasi selalu meminta ke Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM dalam menentukan pemenang tender agar memamfaatkan orang dalam desa itu sendiri, kecuali  tidak ada bahan yang akan ditender didesa, baru mencari orang luar.

Menanggapi penilaian tersebut, FT PNPM Kayangan, Syaifurrahman menjelaskan khusus  berkaitan dengan pemberdayaan. Menurutnya, pemberdayaan yang dimaksud adalah masyarakat desa harus berani bersaing, sebab bila dibatasi jumlah penendernya dalam PNPM sangat rentan menimbulkan konspirasi.

“Kita tidak memiliki alasan kuat untuk melarang orang luar mengikuti tender di PNPM, kecuali menggunakan strategi atau adanya kesepakatan pada tingkat forum Musyawarah Antar Desa (MAD), dan itupun masih lemah karena belum ada aturan yang mengaturnya”, kata Syaifurrahman.

Yang jelas, lanjut Syaifurrahman, setiap persyaratan yang masuk ke panitia lelang, harus diidentifikasi dan  diverifikasi kelayakan calon supplier, baik dokumen, penawaran serta melakukan survey apakah supplier yang mengajukan tender itu benar-benar memilki barang yang ditawarkan, dan penenderan itu sendiri harus dilakukan secara terbuka.

Sementara Syahrul Yani, FT PNPM Kecamatan Bayan, dalam materi Manajemen Konstruksi dan Safeguard mengemukakan ada 20 cara menjaga kulaitas pembangunan yang didanai PNPM yaitu menargetkan kualitas bukan kuatitas, pmeriksaan desain, ketat dalam penerimaan bahan, melakukan sertifikasi, pemeriksaan kualitas fisik dan hukum teknis tidak boleh dikompromikan serta lain-lain.

Yani mengaku, dari hasil pengamatannya di lapangan, kualitas pekerjaan sudah mulai menurun, bahkan ada hasil pekerjaan yang sebelum dilakukan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) kadang-kadang bangunannya sudah rusak. Padahal harapan masyarakat, pembangunan yang dihasilkan PNPM paling tidak bisa dimamfaatkan sampai anak cucu mereka.

Dalam hal ini, menurut Yani yang baru bertugas satu tahun sebagai FT PNPM  ini, kader teknis dan FT harus tegas dari awal, jangan sampai ditolerir pekerjaan yang kurang beres. “Pokoknya kalau kita temukan pekerjaan yang kurang bermutu, kita akan paksakan supaya diperbaiki, dan kita tak akan  tolerir pekerjaan TPK yang kurang berkualitas”, tegasnya.(ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar