Minggu, 16 Oktober 2011

Pemda KLU Diminta Segera Bentuk Perda Hutan Adat

Lombok Utara - Pemerintah daerah lombok utara, dinilai perlu segera menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan dan konsep pengelolaan hutan adat, hal ini mengingat ratusan hektar kawasan hutan didaerah itu masih dikelola oleh sejumlah komunitas masyarakat adat yang berbasis kearifan lokal.

Demikian dikemukakan, Khaerudin Husein,Skm.MSI asisten deputi penguatan inisiatif masyarakat, ketika menghadiri ritual Rowah Gawah, atau seremonial minta hujan komunitas adat Gangga, mewakili menteri lingkungan hidup, Dr.Muhammad Hatta dikawasan hutan Mejet, desa genggelang KLU, sabtu 15/10 kemarin.
Menurut Khaerudin, pembentukan regulasi hutan adat, sangat penting agar dapat menjadi ladasan yuridis pemerintah dan masyarakat, dimana diatur hak dan tanggung jawab masyarakat terutama bagaimana sistim pengelolaan, pemanfaatan dan upaya konservasi berbasis partisipatif masyarakat adat dan pihak pemerintah.

“Pembentukan perda hutan adat juga dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi konflik pertanahan antara masyarakat adat dan pemerintah, dan untuk itu kementerian lingkungan hidup siap memfasilitasi,” pungkas Khaerudin dalam acara yang juga dihadiri pengurus besar AMAN dan perwakilan Komnas HAM pusat itu.

Anggota pengurus besar Aliansi Masyarakat Adat Nusntara (AMAN) Khamardi, SH yang dikonfirmasi Suarakomunitas menyatakan, dukungannya Terkait pembentukan perda Hutan Adat dilombok utara. Dikatakan khamardi, pihaknya sangat senang jika ada inisiatif pemda membentuk regulasi yang mengakui perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, seperti daerah-daerah lainnya.

“masyarakat adat sudah pasti sangat senang dengan Pembentukan Perdasemacam itu, dan pengakuan secara formal itu yang telah diperjuangkan selama ini,bahkan Itu juga pernah dilakukan dengan pemda lobar, yang juga berkonsentrasi terhadap konsep konservasi hutan dan lingkungan sosial,” jelas Khamardi.

Dijelaskan, saat ini pemerintah pusat tengah menggodok RUU tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang sudah masuk prolegnas, selain itu dalam rangka penguatan kapasitas dan perlindungan masyarakat adat diindonesia, organisasi AMAN juga telah menanda tangani Mou kemitraan dengan BPN Pusat dan Komnas HAM. (Edgsfm)

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar