Lombok Utara - Ketua DPRD KLU, Mariadi, selaku unsur pimpinan lembaga didesak agar segara mengirimkan hasil rekomendasi DPR berdasarkan temuan-temuan pansus CPNS tahun 2010 lalu.
Sebelumnya, rekomendasi DPRD batal dikirimkan ke BAKN Denpasar akibat perbedaan pendapat di dalam internal DPRD, dimana wakil ketua DPRD, Syarifudin, menolak menandatangani rekomendasi karena tidak sepakat jika rekomendasi yang diterbitkan DPRD itu hanya mencantumkan temuan penyimpangan secara perdata, mengingat terlalu banyak penyimpangan yang bisa dikategorikan pidana dalam proses penerimaan CPNS 2010 lalu.
Bahkan hingga proses perivikasi yang dilakukan BAKN Denpasar beberap bulan lalu pun, surat rekomendasi tersebut belum juga dikirimkan, disatu sisi, kini nasip 6 orang CPNS yang diindikasikan bermasalah itu tetap menggantung dan tidak ada kejelasan statusnya.
Wakil Ketua DPRD KLU, Syarifudin, kepada wartawan mengatakan, menyikapi permasalahan 6 orang CPNS yang kini tidak jelas statusnya, saya akan segera mendesak pimpinan DPRD untuk kembali memperjelas isi rekomendasi tersebut sebelum mengirimkannya ke BAKN pusat sebagai bahan reverensi pendalaman kasus CPNS ini.
“Kita juga tidak ingin nasip 6 orang CPNS itu dibiarkan mengantung, harus ada kejelasan, maka itulah saya akans egera mendesak pimpinan DPR untuk mengirimkan hasil rekomendasi CPNS tersebut ke BAKN Denpasar,” ungkkap Syarif Sabtu (15/10) lalu.
Dikatakan Syarif, dari 6 orang CPNS yang diindikasikan bermasalah secara administratif oleh pansus, 2 diantaranya menyatakan mengundurkan diri, karena alasan-alasan tertentu, sementara 4 orang CPNS itulah yang perlu diperjelas statusnya.
Mantan anggota pansus CPNS, Ardianto SH, kepada wartawan mengatakan, apa yang terjadi terkait ketidak jelasan CPNS itu, salah satu penyebabnya adalah belum dikirmkannya hasil rekomndasi lembaga DPR itu ke BAKN Denpasar.
“Ini salah satu bukti tidak adanya komitmen dan kesungguhan dari lembaga dalam menjalankan hasil temuan pansus selama bertugas, padahal laporan rekomndasi DPR itu sangat penting untuk mengetahui duduk permasalahn CPNS ini, tidak hanya pelanggranran-plenaggaran secara administrative saja, tapi juga indikasi pelanaggaran pidana,” bebernya.
Ditempat terpisah, seorang CPNS yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, jika sudah ada kejelasan status kami, maka akan lebih mempermudah kami untuk bertindak, karena jika seperti ini, kami tidak bisa berbuat apa-apa.
“Nanti jika kami menempuh jalan hukum sedangkan disatu sisi pemerintah masih mengupayakan proses penyelesaiannya, maka jelas kami salah, maka itulah kami minta kejelasannya, jika batal katakana batal, dan jika ada peluang untuk lulus, ya katakana juga seperti itu,” harapnya. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar