Senin, 11 Juli 2011

Tokoh Adat Bayan-Loloan Kritisi Bangunan Balai Sebaya Tanta

Lombok Utara - Bangunan Balai Pusaka Sebaya Tanta yang dananya dibantu pemerintah pusat melalui Kepala Litbang PU Denpasar (Bali) di Gubug Adat Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara kembali mendapat kritikan tajam dari beberapa tokoh adat yang ada di Bayan. Salah satunya adalah tokoh adat Loloan, H. Amir Itrawati.

Menurutnya, nama “Pusaka” itu adalah tetemuan dari para orang tua pendahulu kita seperti kampu Bayan Agung, tapi kalau membangun yang baru itu bukan pusaka. Sementara kata “Sebaya” adalah sama atau kesejajaran sedangkan “Tanta” adalah cara atau perbuatan. “Sebenarnya pusaka itu adalah temuan dari orang tua kita bukan bangunan baru, seperti yang ada di Desa Karang Bajo. Karena yang dibangun disana adalah berugak saka enam, homstay dan balai pertemuan”, tegas H. Amir pada gundem besar di Kampu Bayan Agung Minggu sore (10/7/11).

Bangunan tersebut termasuk berada dalam situs adat Karang Bajo, padahal di tempat tersebut sudah memiliki balai beleq (besar) termasuk berugak agung yang ditempati oleh para tokoh adat setempat. “Lalu apakah ia kita akan bangun baru balai petemuannya, padahal adat itu sendiri tidak boleh ditambah maupun dikurangi”, katanya.

Ditegaskan, bangunan Balai Sebaya Tanta itu adalah bangunan yang melecehkan adat. Karena sama halnya dengan situs masjid kuno Bayan yang sudah diatur oleh UU No. 5 tahun 1992 tentang cagar dan budaya pasal 26. “Jadi apa yang dibangun sekarang ini sama artinya dengan merusak situs yang ada di Bayan, padahal tempat gundem itu sudah ada, kecuali balai Pusaka Sebaya Tanta itu dibangun diluar situs adat, tentu tidak akan dipersoalkan oleh para tokoh adat yang ada di Kecamatan Bayan, dan menurut saya itu berarti melanggar hukum adat”, jelasnya.

Adat di Bayan, menurut pendapat H. Amir tidak bisa dipisahkan antar komunitas adat yang satu dengan yang lainnya, terutama dalam pelaksanaan ritual adat seperti maulid, lebaran dan lainnya, lebih-lebih Karang Bajo, Barat Orong, Pelawangan,Loloan serta komunitas adat lainnya.

Sementara H. Kurnipa, tokoh adat dari Sembalun Kabupaten Lombok Timur menyoroti keberadaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang melibatkan internasional. Dan AMAN ini pernah mengadakan seminar di Kabupaten Lombok Utara, tepatnya di Desa Sokong.” Dan pada seminar itu saya sedikit kecewa, karena tokoh-tokoh adat yang dari Bayan tidak ada yang kelihatan, karena seharusnya Bayan dan Sembalun tidak bisa dipisahkan, lebih-lebih bila merunut pada sejarahnya”, katanya.

Terkait dengan pembangunan Balai Pusaka Sebaya Tanta yang rencananya akan diresmikan gubernur NTB, 14 Juli mendatang, H. Kurnipa menilai, keluar dari konteks adat, karena ada kepentingan-kepentingan politik didalamnya. Seperti apa yang terjadai di sumatera, Sulawesi dan beberapa daerah lainnya, banyak tanah adat itu diambil oleh pemerintah, sehingga untuk mendobrak hal itu didirikanlah AMAN ini.
“Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat di Bayan dan Sembalun tidak bisa diarahkan ke politik, karena komunitas setempat menjalankan dengan lurus, karena adat ini menunjang kegiatan pelaksanaan agama yang kita anut yaitu Islam”, jelasnya.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh tokoh adat Bayan, R. Gita Kusuma. Menurutnya, keberadaan Balai Pusaka Sebaya Tanta bisa memecah belah persatuan komunitas adat, lebih-lebih di Karang Bajo sudah memiliki berugak agung dan balai adat sebagai tempat pertemuan. “Kita sangat sayangkan sponsor yang membangun ini tanpa melalui musyawarah dengan para tokoh adat yang ada di Bayan, padahal masyarakat adat Karang Bajo tidak bisa dipisahkan dengan Bayan. Selain itu kita juga sudah menolak hasil pemetaan lokus Karang Bajo yang dilakukan AMAN”, kata Gita Kusuma.

Kepala desa Senaru, R. Akria Buana dalam kesempatan tersebut menolak dengan tegas keberadaan Balai Pusaka Sebaya Tanta yang akan dijadikan sebagai pusat kegiatan adat, termasuk meminta kepada gubernur NTB untuk menunda peresmiannya, sehingga semua persoalannya klier. “Kita nanti akan bersama-sama dengan para tokoh adat mendatangi gubernur NTB sekaligus membawa hasil kesepakatan gundem pada hari ini, karena bangunan tersebut hanya keinginan segelintir orang tanpa melalui gundem dengan tokoh adat yang ada di Lombok Utara”, tegasnya.

Salah seorang anggota AMAN pusat, Kamardi, SH, ketika dikonfirmasi terkait adanya tudingan bahwa bangunan balai Pusaka Sebaya Tanta disponsori AMAN membantah. “AMAN dan Yayasan SANTIRI hanya memfasilitasi bagaimana kehendak komunitas adat Karang Bajo yang menginginkan sebuah bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda. Dan keinginan tersebut ternyata mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan Litbang PU Bali. Jadi tidak benar kalau bangunan itu disponsori oleh AMAN”, katanya.

“Mengenai undangan peresmian, saya rasa tidak ada persoalan, karena yang mengundang itu adalah Bupati KLU. Dan apakah Karang Bajo tidak boleh membangun untuk kemajuan masyarakatnya?” tambah Kamardi dengan nada tanya.

Pendapat ini dibenarkan oleh Ketua Pranata Adat Karang Bajo, Rianom, S.Sos. Menurutnya, sebelum membangun pihaknya terlebih dahulu melakukan beberapa kali pertemuan baik dengan pemerintah maupun dengan para tokoh adat komunitas Karang bajo. “Masyarakat adat Karang Bajo sendiri yang mengusulkan bangunan tersebut, kemudian difasilitasi AMAN dan yayasan SANTIRI. Dan usulan itu mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Litbang PU Bali”, jelasnya.

Khusus masalah peresmian, kendati ada kritikan dari beberapa tokoh adat di Bayan dan Loloan, tetap berjalan sesuai jadwal karena yang mengundang adalah pemerintah kabupaten, dan Balai Pusaka Sebaya Tanta bukan sebagai pusat gundem adat, namun dihajatkan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan bagi genarasi muda. “Persoalan ini sebenarnya tidak perlu diintervensi terlalu jauh, karena masyarakat kami ingin maju seperti desa lainnya, dan kami sendiri tidak pernah melakukan intervensi terhadap siapapun yang mau membangun asalkan tidak melanggar aturan yang ada”, kata Kades Karang Bajo, Kertamalip.(Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar