Senin, 11 Juli 2011

Puluhan Wartawan Datangi Kantor Wali Kota Mataram

MATARAM - Puluhan wartawan Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi kantor Wali Kota Mataram, Jumat (8/7/2011), untuk meminta penegasan wali kota terkait dengan SK Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan (LPPKP) Mataram yang diklaim dikeluarkan oleh walikota Mataram, yang menggugat perdata lima orang wartawan senilai Rp5 miliar.

Puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik tersebut, diterima langsung oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Makmur Said, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mataram H. Ruslan Effendy, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Mataram, H. Marzuki Sahaz dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mataram, Cukup Wibowo serta Kabag Biro Hukum Setda Kota Mataram, I Nyoman Mustika.

Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh, membantah telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang akreditasi kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan (LPPKP) Mataram tersebut.

"Pemerintah Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan akreditasi karena kabupaten/kota tidak punya kewenangan. Ada lembaga tersendiri yang mengeluarkan akreditasi," ungkapnya dihadapan puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, di kantor walikota Mataram, Jumat (8/7/2011).

Puluhan wartawan tersebut mendatangi kantor Wali Kota Mataram, untuk meminta penegasan wali kota terkait dengan SK Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan (LPPKP) Mataram.

Ahyar Abduh mengatakan, Pemkot Mataram akan mempelajari terlebih dahulu, terkait mengapa LPPKP Mataram di dalam brosur maupun sertifikat mencantumkan SK Akreditasi yang bersumber dari Pemerintah Kota Mataram.

Dia juga heran mengapa LPPKP Mataram mencantumkan dua jenis akreditasi yang berbeda yakni SK Akreditasi Wali Kota Mataram Nomor 1 tahun 2010 di sertifikat yang diberikan kepada lulusannya dan SK Akreditasi Wali Kota Mataram No 6 tahun 2008 di iklan media cetak.

Menurutnya, Kedua jenis SK wali kota tersebut tidak sesuai dengan arsip yang ada di Biro Hukum Setda Kota Mataram, di mana yang tercatat adalah SK Nomor 1 tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Pengendali Pembangunan Perkotaan dan SK Nomor 6 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sekretariat Kelompok Kerja Air Minum dan Kesehatan Lingkungan.

"Terkait dengan SK Akreditasi itu, kami minta waktu untuk menyelesaikannya secara internal, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memutuskan langkah-langkah apa yang akan ditempuh," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Pemkot Mataram memang telah mengeluarkan SK termasuk izin kepada Agus Budiarto SH. M.Hum, selaku direktur LPPKP Mataram untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di wilayah Kota Mataram.

Beberapa izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Mataram terkait dengan LPPKP Mataram adalah izin lokasi dengan Nomor 147/KPTS/ILOK/VIII/2010. Wali Kota Mataram juga mengeluarkan izin penyelenggaraan pendidikan Nomor 6 tahun 2008. Pemerintah Kota Mataram kemudian memperpanjang izin tersebut melalui Dinsosnakertrans Kota Mataram dengan Nomor 1 tahun 2010.

"Izin lokasi diberikan karena sudah memenuhi unsur normatif standar prosedural (NSP), sedangkan izin penyelenggaraan pendidikan diberikan atas dasar 'positive thinking'. Artinya dia boleh menyelenggarakan pendidikan," Jelasnya.

Untuk diketahui, Kelima wartawan yang digugat itu masing-masing Febrian Putra (wartawan Lombok Post) selaku tergugat 2, Aris (wartawan Suara Nusa Tenggara Barat-NTB) selaku tergugat 3, Helmi selaku kameramen TVRI selaku tergugat 4, Ahmad Yani (reporter RRI) selaku tergugat 5 dan Sudirman (wartawan Radar Lombok) selaku tergugat 6.

Sidang perdana perkara gugatan perdata tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Mataram, pada Kamis (7/7/2011) dan akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2011. (Yan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar