Lombok Timur - Sejumlah warga Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Jumat (4/3) lalu kembali mendatangi kantor DPRD Lotim. Ini kali kedua mereka hearing dengan para anggota dewan khususnya Komisi IV. Umi Zarkawi menangis saat menanggapi kedatangan warga sekaroh di ruang pertemuan komisi IV DPRD Lotim itu.
Disampaikan Umi, bahwa warga Sekaroh Jerowaru ini sebagian besar merupakan warga miskin. Saat iklim eksrim, sebagian besar warga tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sehingga pantas menerima bantuan dari pemerintah.
Umi meminta ada kepastian hokum untuk masyarakat sekaroh. Kapan bisa mendapatkan hak garap sebagaimana tuntutan mereka. Ia pun meminta pihak terkait untuk tidak arogan dalam menyikapi persoalan ini.
Diketahui, persoalan Sekaroh sampai saat ini masih belum diselesaikan. Sebagian masyarakat menuntut segera mendapatkan hak garap atas lahan di Sekaroh. Konflik Sekaroh dimulai sejak lama. Kehadiran masyarakat petani bersama Serikat Tani Nasional (STN) ke DPRD Lotim itu diterima langsung ketua Komisi IV, Ir. Edwin Hadiwijaya, Umi Zarkawi dan bersama empat anggota lainnya.
Edwin menuturkan, hearing pertama dilakukan Desember lalu telah menyepakati beberapa hal. Antara lain pendataan jumlah penduduk Sekaroh. Laporan Camat Jerowaru, M. Juani Taufik, pendataan itu belum selesai. Termasuk rencana alihfungsi kawasan hutan sebagaimana diminta petani belum bisa diwujudkan.
Menurut Juani, pihaknya sudah sosialisasikan kepada masyarakatnya terhadap kebijakan yang akan diambil. Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy kata Juaini, meminta untuk segera melakukan penyelesaian pendataan. Sehingga masalah Sekaroh bisa cepat diselesaikan.
Jadi HKm
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lotim, Parmadi yang turut hadir dalam hearing tersebut menyampaikan, pada prinsipnya hutan tidak bisa dimiliki. Namun bisa dimanfaatkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, solusi bagi masyarakat Sekaroh adalah memanfaatkan hutan Sekaroh dengan menjadikannya sebagai HKm (Hutan Kemasyarakatan).
Ditegaskan, mewujudkan permintaan masyarakat agar dapat menerima hak garap tidak bisa selain menjadikan hutan Sekaroh sebagai HKm. Karena menjadi kawasan hutan, maka mekanisme harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menjadikan HKm, berarti ada hak yang diberikan kepada masyarakat Desa Sekaroh. (rus/suarantb)
Disampaikan Umi, bahwa warga Sekaroh Jerowaru ini sebagian besar merupakan warga miskin. Saat iklim eksrim, sebagian besar warga tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sehingga pantas menerima bantuan dari pemerintah.
Umi meminta ada kepastian hokum untuk masyarakat sekaroh. Kapan bisa mendapatkan hak garap sebagaimana tuntutan mereka. Ia pun meminta pihak terkait untuk tidak arogan dalam menyikapi persoalan ini.
Diketahui, persoalan Sekaroh sampai saat ini masih belum diselesaikan. Sebagian masyarakat menuntut segera mendapatkan hak garap atas lahan di Sekaroh. Konflik Sekaroh dimulai sejak lama. Kehadiran masyarakat petani bersama Serikat Tani Nasional (STN) ke DPRD Lotim itu diterima langsung ketua Komisi IV, Ir. Edwin Hadiwijaya, Umi Zarkawi dan bersama empat anggota lainnya.
Edwin menuturkan, hearing pertama dilakukan Desember lalu telah menyepakati beberapa hal. Antara lain pendataan jumlah penduduk Sekaroh. Laporan Camat Jerowaru, M. Juani Taufik, pendataan itu belum selesai. Termasuk rencana alihfungsi kawasan hutan sebagaimana diminta petani belum bisa diwujudkan.
Menurut Juani, pihaknya sudah sosialisasikan kepada masyarakatnya terhadap kebijakan yang akan diambil. Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy kata Juaini, meminta untuk segera melakukan penyelesaian pendataan. Sehingga masalah Sekaroh bisa cepat diselesaikan.
Jadi HKm
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lotim, Parmadi yang turut hadir dalam hearing tersebut menyampaikan, pada prinsipnya hutan tidak bisa dimiliki. Namun bisa dimanfaatkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, solusi bagi masyarakat Sekaroh adalah memanfaatkan hutan Sekaroh dengan menjadikannya sebagai HKm (Hutan Kemasyarakatan).
Ditegaskan, mewujudkan permintaan masyarakat agar dapat menerima hak garap tidak bisa selain menjadikan hutan Sekaroh sebagai HKm. Karena menjadi kawasan hutan, maka mekanisme harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menjadikan HKm, berarti ada hak yang diberikan kepada masyarakat Desa Sekaroh. (rus/suarantb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar