Lombok Timur - Aktivitas bank rontok di tengah masyarakat disinyalir kerap mengatasnamakan koperasi. Namun hal itu dibantah Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lombok Timur (Lotim), Ir. Sutarno Muharyadi.
Menjawab Suara NTB saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/3) kemarin, Sutarno menerangkan, praktik bank rontok itu merupakan usaha pribadi orang. Bukan mengatasnamakan koperasi. Malah, tidak diinginkan Kadiskop UKM ini bank rontok itu masuk menjadi bagian koperasi karena dinilai prakteknya tidak sesuai dengan dengan asas koperasi.
Ditanya marak apa tidak dijawab Sutarno tidak diketahui secara pasti. Namun tidak ditampik keberadaan bank rontok itu. Menurutnya, kehadiran bank rontok itu dibentuk oleh individu mantan anggota atau pengurus koperasi. Mereka memanfaatkan jaringan yang telah mereka miliki untuk meminjamkan uang mereka.
Dipastikan, tidak ada yang mengatasnamakan diri koperasi. Kalau ada yang mengatasnamakan diri koperasi, Sutarno siap mengambil sikap. Menurutnya, praktek bank rontok bukanlah praktek perkoperasian. Karena nilai bunga yang diberikan melebihi yang ditetapkan.
“Kepada lembaga koperasi simpan pinjam kita sudah minta maksimal bunga 2 persen,” tuturnya. Lebih dari itu tidak diperbolehkan.
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) atau unit usaha koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam bisa menjadi pemeran utama dalam perekonomian masyarkat. Hal itu guna mencegah terjadinya rentenir dan lintah darat yang meresahkan masyarakat. (rus)Suara NTB
Menjawab Suara NTB saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/3) kemarin, Sutarno menerangkan, praktik bank rontok itu merupakan usaha pribadi orang. Bukan mengatasnamakan koperasi. Malah, tidak diinginkan Kadiskop UKM ini bank rontok itu masuk menjadi bagian koperasi karena dinilai prakteknya tidak sesuai dengan dengan asas koperasi.
Ditanya marak apa tidak dijawab Sutarno tidak diketahui secara pasti. Namun tidak ditampik keberadaan bank rontok itu. Menurutnya, kehadiran bank rontok itu dibentuk oleh individu mantan anggota atau pengurus koperasi. Mereka memanfaatkan jaringan yang telah mereka miliki untuk meminjamkan uang mereka.
Dipastikan, tidak ada yang mengatasnamakan diri koperasi. Kalau ada yang mengatasnamakan diri koperasi, Sutarno siap mengambil sikap. Menurutnya, praktek bank rontok bukanlah praktek perkoperasian. Karena nilai bunga yang diberikan melebihi yang ditetapkan.
“Kepada lembaga koperasi simpan pinjam kita sudah minta maksimal bunga 2 persen,” tuturnya. Lebih dari itu tidak diperbolehkan.
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) atau unit usaha koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam bisa menjadi pemeran utama dalam perekonomian masyarkat. Hal itu guna mencegah terjadinya rentenir dan lintah darat yang meresahkan masyarakat. (rus)Suara NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar