Kamis, 23 Juni 2011

Pengetahuan masyarakat Tentang Hukum Pertanahan Masih Minim

Lombok Utara - Masih tingginya kasus tanah sengketa di Kabupaten Lombok Utara, dikarenakan masih minimnya pengetahuan masyarakat dan aparat tentang hokum pertanahan.

Ardianto, SH, sekertaris Komisi I DPRD KLU kepada wartawan (22/6) kemarin mengatakan, untuk mengurangi kasus sengketa tanah di KLU, pemerintah atau lembaga swadaya perlu melakukan sosialisasi hokum pertanahan, sehingga masyarakat mendapat informasi yang akurat.

Contoh kasus, seperti pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah di Jugil, Sambik Bangkol, Kecamatan Kayangan seluas 4 ha lebih. “Meski tanah itu sudah dibayar oleh Pemda KLU melalui panitia sembilan, ternyata ada pihak keluarga yang mengklaim tanah tersebut. Akibatnya, kasus itu diadukan diproses secara hokum”, kata Ardianto.

Sementara Asisten I Setda KLU Simparudin,SH, mengatakan, pengadaan tanah TPA sudah sesuai proedur yang berlaku. Lahan TPA itu dibeli dari tiga pemiliknya dengan bukti kepemilikan sertifikat.
“Tanah itu sudah kita beli dengan harga Rp 2 juta per are, itu ditentukan oleh tim opreser atau penaksir harga dari Solo, Jawa Tengah (Jateng)”, jelas Simparudin.

Hal senada juga diungkapkan Asisten II Dra. Hj.Marniati. Menurutnya, tanah yang terletak di Jugil Desa Sambi Bangkol itu dibeli seharga Rp. 900 juta lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar