Senin, 09 Mei 2011

Kasus TKI Larikan Perempuan Malaysia ke Lombok Cukup Marak

Keberangkatan TKI asal NTB khususnya pulau Lombok ke Negara Malaysia, tidak hanya memberi dampak positif. Namun terkadang, sebagian kecil TKI tersebut membawa satu masalah sosial yang melibatkan kedua Negara. Ini dikarenakan, tidak jarang ada TKI asal Lombok yang membawa kabur atau lari perempuan Malaysia ke kampung asal.

” Terlebih, pelarian perempuan asal negeri jiran itu dilakukan TKI tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik yang dikeluarkan Imigrasi Malaysia maupun Indonesia. Termasuk, jalur yang dilalui TKI dan perempuan Malaysia bukan jalur resmi. ” ungkap Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Mataram, M. Adnan SH.MH kepada Global FM Lombok, di ruangnya, Selasa (30/3).

Menurutnya, jalur yang biasa digunakan TKI untuk membawa kabur perempuan negeri jiran adalah jalur “kucing” yang berada di perbatasan Malaysia dan Kalimantan. Dimana, jalur tersebut juga kerap digunakan TKI illegal untuk bisa masuk ke Malaysia. Tentunya, kalau demikian sangat sulit bagi pihak Imigrasi Indonesia serta Malaysia untuk melacak.

Biasanya, kasus pelarian perempuan Malaysia oleh TKI asal Lombok terungkap bilamana pihak konsulat Malaysia, mengkonfirmasikan ke pihak Imigrasi bahwa ada warga Negara yang hilang karena dibawa kabur TKI. Seperti yang terungkap awal tahun ini di Lombok Timur. Bahkan, tak tanggung-tanggung pihak konsulat sendiri yang turun tangan untuk memulangkan warganya ke Malaysia.

Lebih lanjut Adnan mengatakan, kemungkinan besar perempuan Malaysia mau ikut TKI asal Lombok, lebih dikarenakan tergoda dengan bujuk rayu pria yang menjanjikan akan merubah hidup dari perempuan Malaysia, saat berada ditanah kelahirannya. Akan tetapi setelah berada di Lombok, apa yang dijanjikan TKI tidak terbukti. Sehingga, perempuan Malaysia menceritakan pada warga sekitar kalau dirinya bukan warga Indonesia.

Adnan menegaskan terhitung januari hingga maret ini, jumlah warga Negara asing yang terpaksa dideportasi dari Mataram sebanyak tiga orang. Dua orang berasal dari Malaysia, karena kasus pelarian TKI. Dan, satu lagi dari Australia akibat penyalahgunaan ijin tinggal. Pada tahun 2009 lalu, jumlah warga Negara asing yang dideportasi sebanyak sembilan orang. Dengan kasus penyalahgunaan ijin tinggal dan over stay. (ady)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar