Lombok Utara – Dalam waktu singat pelaku yang tega membuang darah dagingnya sendiri di depan pasar Lokoq Rangan Desa Kayangan Kecamatan Kayangan, Selasa (22/6) lalu aparat kepolisian Mapolsek Kayangan, KLU yang bekerjasama dengan semua pihak baik Pemerintah desa, Kepala dusun, puskesmas serta pihak terkait lainnya Rabu (24/6) kemarin berhasil mengamankan pelaku yang berinisial WDH (22), warga dusun Magling, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, KLU.
Kanitrsekrim Mapolsek Kayangan, KLU, Bripka Sadrah di temui Suara Komunitas Kamis 24/6) kemarin mejelaskan, aparat kepolisian sebenarnya akan melakukan penangkapan sendiri di rumah pelaku tetapi karena ada itekad baik dari pelaku yang di bantu oleh kepala dusun dan RT akhirnya pelaku menyerahkan diri ke kepolisian Rabu malam (24/6) kemarin.
Berdasarkan keterangan yang berhasil di dapatkan pelaku sendiri baru pulang dari Saudi Arabia pada bulan Februari 2010 lalu, sedangkan bayi yang di buang tersebut hasil dari perkawinan sirihnya dengan suaminya (Abdl) warga negara Saudi Arabia, sedangkan pelaku sendiri kabur dari Saudi Arabia dan melahirkan bayi yang di buangnya tersebut di puskesmas Bayan pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2010 lalu setelah itu keluar dari puskesmas menggunakan angkutan pedesaan menuju kecamatan Kayangan untuk membuang bayinya sedangkan waktu pulangnya menggunakan jasa ojek.
Menurutnya, pelaku sendiri hingga saat ini tercatat tiga kali menikah, pernikahan pertama mendapatkan anak 2 orang, sedangkan pernikahan kedua yakni dengan orang dari Saudi Arabia dan menghasilkan bayi yang baru-baru ini di buang untuk menghilngkan jejak dan rasa malu dari keluarga dan juga tetangga, sedangkan suaminya yang ketiga baru menikah Minggu tanggal (20/6) yang lalu.
Saat ini pelaku masih dirawat di Puskesmas Kayangan karena kondisinya masih lemah setelah melahirkan sedangkan bayinya masih dirawat di puskesmas Tanjung karena lahir dalam kondisi berat badan yang kurangnormal. Pelaku terbukti melanggar Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 77 huruf a dan b tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Kasus ini juga akan segera di limpahkan ke PPA Polres Lobar untuk proses lebih lanjut, “ tandasnya. (Adam Gita Swara FM)
Berdasarkan keterangan yang berhasil di dapatkan pelaku sendiri baru pulang dari Saudi Arabia pada bulan Februari 2010 lalu, sedangkan bayi yang di buang tersebut hasil dari perkawinan sirihnya dengan suaminya (Abdl) warga negara Saudi Arabia, sedangkan pelaku sendiri kabur dari Saudi Arabia dan melahirkan bayi yang di buangnya tersebut di puskesmas Bayan pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2010 lalu setelah itu keluar dari puskesmas menggunakan angkutan pedesaan menuju kecamatan Kayangan untuk membuang bayinya sedangkan waktu pulangnya menggunakan jasa ojek.
Menurutnya, pelaku sendiri hingga saat ini tercatat tiga kali menikah, pernikahan pertama mendapatkan anak 2 orang, sedangkan pernikahan kedua yakni dengan orang dari Saudi Arabia dan menghasilkan bayi yang baru-baru ini di buang untuk menghilngkan jejak dan rasa malu dari keluarga dan juga tetangga, sedangkan suaminya yang ketiga baru menikah Minggu tanggal (20/6) yang lalu.
Saat ini pelaku masih dirawat di Puskesmas Kayangan karena kondisinya masih lemah setelah melahirkan sedangkan bayinya masih dirawat di puskesmas Tanjung karena lahir dalam kondisi berat badan yang kurangnormal. Pelaku terbukti melanggar Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 77 huruf a dan b tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Kasus ini juga akan segera di limpahkan ke PPA Polres Lobar untuk proses lebih lanjut, “ tandasnya. (Adam Gita Swara FM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar