LOMBOK TIMUR – Pihak kepolisian Lombok Timur berhasil mengamankan sedikitnya Rp380 juta uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu, dari sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, NTB, Jumat malam lalu. Namun pemilik sekaligus pelaku pengedar uang palsu itu berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai buronan polisi.
“Barang buktinya berhasil kami amankan, namun pelakunya berhasil kabur dan kini masih buron,” kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Darsono Setya Adjie, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Yuyan Priatmaja, S.ik, Sabtu (5/11).
Polisi menduga peredaran upal di Lombok Timur, sudah berlangsung lama dan diperkirakan yang menjadi sasaran adalah para petani tembaku dan pasar ternak.
Darsono menjelaskan, penggerbekan rumah kontrakan itu dilakukan saat pelaku bernama Sah alias Wah, Warga Dasan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, tengah berada di rumah kontrakan itu bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya.
“Pelaku berhasil kabur dari pintu belakang rumah kontrakan, tapi teman kencannya berhasil kami amankan bersama barang bukti uang palsu Rp380 juta yang disimpan di dalam koper,” katanya.
Menurut Wakapolres Darsono, peredaran upal sudah beberapa kali dilaporkan korban ke polisi, kebanyakan petani tembakau dan pedagang ternak. Untuk kasus Sah alias Wah ini, masyarakat curiga dengan pelaku yang kerab berganti kendaraan, kemudian melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita ratusan juta upal di rumah kontrakan tersebut.(dy/kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar