Kamis, 24 Juni 2010

Raminem Dikeluarkan Dari Kampung

Lombok Utara - Kasus dugaan melanggar adat-istiadat yang dilakukan Raminem, ternyata berbuntut panjang. Buktinya, para tokoh adat, kepala desa dan kepala dusun se Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, memutuskan, bila Raminem tetap kukuh terhadap pendiriannya untuk mengadakan pesta (begawe-red) dia dan keluarganya harus dikeluarkan dari masyarakat adat setempat.
Bukan itu saja, karena disamping tidak mendapat pengakuan dari para tokoh adat, juga harus keluar dari kampong halamannya. Keputusan ini diambil ketika lima puluhan tokoh adat, dan pemerintah desa Sukadana menggelar pertemuan, Rabu malam 23/6, yang dihadiri oleh Kapolres Lombok Barat yang diwakili Kapolsek Bayan, Ipda Kadek Metria dan Camat Bayan, R. Tresnawadi S. Sos.
Pertemuan yang berlangsung di rumah kepala desa Sukadana tersebut adalah menindak lanjuti kasus dugaan pelanggaran adat yang dilakukan oleh Raminem, yang sejak senin lalu diamankan di Mapolsek Bayan. Seperti di beritakan Primadona, 24/6 kemarin, bahwa Raminem ingin menggelar pesta khitanan dan ngurisan di rumahnya di Loang Ayam Dusun Ruak Bangket Desa Sukadana, yang pada bulan ini dilarang oleh masyarakat adat.
Larangan tersebut, terkait masih dilakukannya perbaikan masjid kuno Dusun Semokan oleh masyarakat. “Perbaikan masjid kuno ini dilaksanakan sewindu atau delapan tahun sekali. Dan pada setiap kali melakukan renovasi, masyarakat adat dilarang melakukan pesta dalam bentuk apapun, dan jika ini dilanggar harus siap-siap dikeluarkan dari komunitas adat”, jelas Kitanep salah seorang tokoh masyarakat dusun Dasan Tereng Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan.
Niranom, kepala dusun Batu Tepak Desa Sukadana yang ikut hadir dalam pertemuan para tokoh adat tersebut, pada Primadona mengatakan, apa yang dilakukan oleh Raminem dinilai sudah melanggar adat dan ajaran agama, terutama terhadap pengakuannya bahwa acara pesta yang akan digelarnya itu mentaati perintah putranya Mardin (7) dan Sayyidina Ali.
“Dalam hal ini para tokoh setempat tidak bertanggungjawab bila terjadi sesuatu terhadap Raminem, jika dikembalikan ke rumahnya. Karena masa masih marah atas ulahnya, bahkan jika dibebaskan, masa mengancam akan membakar rumahnya”, jelas Niranom.
Para tokoh adat memutuskan, persoalan ini harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta harus dikeluarkan dari kabupaten Lombok Utara. Dengan keputusan itu, rabu sore, Raminem digiring ke Mapolres Lombok Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar