Jumat, 15 April 2011

Kepala BP3 TKI NTB Gelar Sosialisai Ketenaga Kerjaan

Lombok Utara - Kepala Balai Pelayanan Perlindungan dan penempatan (BP3TKI) NTB, 14/4, menggelar sosialisasi angkatan kerja bagi calon TKI baik dalam negeri maupun ke luar negeri.
Acara yang berlangsung di aula kantor desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), selain dihadiri kepala BP3TKI, Afsah, juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan Catatan sipil, Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dukcapil sosnakertrans) KLU yang diwakili Kabid Tenaga Kerja, H. Zainal, SH, Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip dan ratusan pemuda lainnya.
Berbicara angkatan kerja, menurut Kepala BP3TKI Mataram, H. Hamzah M. Yusuf, pemerintah selalu berupaya untuk menekan angka pengangguran, dengan membuka lapangan kerja yang se luas-luasnya, termasuk menjadi tenaga kerja. “Ini amanat Undang-Undang, sehingga pemerintah perlu membuka laapangan kerja, termasuk menempatkan Tenega kerja Indonesia (TKI) yang bukan saja ke luar negeri, tapi juga di dalam neneri, yang semuanya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran”, katanya.
Di Universitas Mataram, kata Hamzah, dalam satu tahun melepas ribuan sarjana, belum lagi universitas lainnya termasuk angkatan kerja tamatan SMA yang tidak bisa melanjutkan studinya ke perguruan tinggi, dan tentu semua ini menambah angka pengangguran. “Dan untuk diketahui PJTKI yang mengerahkan tenaga kerja, harus memiliki ijin dari pemerintah setempat”, jelasnya.\
Dan khsusus TKI yang ke Korea dan Jepang, itu ditangani oleh pemerintah, sementara untuk negera lainnya itu ditangani oleh swasta. Dan untuk tahun 2009, NTB mengirim TKI sebanyak 53.731 orang dengan nilai devisa Rp. 593 miliar. Sementara tahun 2010, jumlah TKI dari NTB, 56.150 orang yang ditempatkan di 16 negara dengan nilai devisa Rp. 645 miliar.
Dan bila ada yang menawarkan pekerjaan, maka perlu dipertanyakan surat tugas dari PT nya, termasuk rekomendasi dari pemerintah setempat yang dalam hal ini Dinas Dukcapil Sosnakertans KLU, bila merekrut tenaga kerja di KLU, termasuk job ordernya di luar negeri. “Bila tidak ada surat-suratnya, maka orang yang mengaku petugas tersebut perlu dicrurigai dan dilaporkan ke pihak berwajib”, tegasnya.
“Para TKI bisa membuka usaha sendiri setelah pulang dari luar negeri sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi keluarganya”, pinta Hamzah.
Ditanya soal perlindungan TKI, pra keberangkatan maupun setelah bekerja, menurut Hamzah, pihak PT yang memberangkatkan harus bertanggungjawab, sehingga masing-masing calon tenaga kerja di asuransikan. “Dan bila ada yang melanggar, maka pihak PT atau PJTKI akan dikenakan sanksi administrasi sampai pada pencabutan ijin oprasional”, katanya.
Sementara Kepala Dukcapil Sosnakertrans yang Kabid Tenaga Kerja KLU, H. Zainal SH, mengatakan untuk menjadi TKI, harus melengkapi persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan ijin dari keluarga, atau suami bagi isteri atau sebaliknya.
Sedangkan Kepala Bidang Tenaga Kerja KLU, ketika ditanya seusai acara tentang tujuan sosialisasi tersebut enggan memberi komentar. “Saya tidak komentar, karena ada yang lebih berhak yaitu kepala dinas Dukcapil Sosnakertans”, katanya H. Zainal singkat sambil pergi. (M.Syairi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar