Lombok Utara – Banyakanya persoalan lahan terlantar dan sengketa lahan yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat aktifis lingkungan dari LSM Konsepsi NTB angkat bicara. “ Pemerintah daerah (Pemda) maupun Pemerintah Provinsi dengan mudah memasang plang dilahan yang belum dimengerti asal usulnya.
“ Bahkan banyak juga tanah ulayat juga diklaim sehingga ujungnya juga bermasalah, “ cetus salah satu aktifis lingukungan LSM Konsepsi, Abidin Tuaritha saat ditemui Suara Komunitas Minggu 20/02) kemarin.
Persoalan lain yang saat ini ada didepan mata kita adalah berlarutnya sengketa lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara yang belum selesai sampai detik ini. “ Pemda harusnya paham sejarah dan asal usul lahan tersebut sehingga status hukumnya dapat ditegakkan. “ Bayangkan saja masyarakat sudah hidup puluhan tahun dilahan tersebut, anehnya ada pihak lainnya yang mengaku sebagai pemilik lahan. “ Mari kita telusuri sejarahnya, ada payung hukum yang mengaturnya.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tetang penertiban dan pemberdayaan tanah terlantar termasuk PP nomor 10 tahun 2006 tentang HGU dan HBG dan masih banyak lagi yang harus menjadi pedoman kita, “ ujarnya.
“ Ini kan aneh masak status lahan yang masih berstatus sengketa dan stus quo sudah mau dibagi-bagi oleh PT yang tidak jelas keberadaanya. “ Dasar hukumnya dari mana lahan itu mau dibagi, “ sebutnya.
Sementara wakil ketua Pansus Gili Trawangan, Ardianto, SH mengatakan, bukan persoalan besar tau kecil jumlah yang akan diberikan ke masyarakat. Tetapi yang ingin kita tegakkan dan perjelas adalah legalitas hukumnya. “ gak apa-apa masyarakat harus tidur dikolong jembatan tetapi aturan dan hukum itu harus ditegakkan jangan kita mainkan, “ tambahnya. (adam)
“ Bahkan banyak juga tanah ulayat juga diklaim sehingga ujungnya juga bermasalah, “ cetus salah satu aktifis lingukungan LSM Konsepsi, Abidin Tuaritha saat ditemui Suara Komunitas Minggu 20/02) kemarin.
Persoalan lain yang saat ini ada didepan mata kita adalah berlarutnya sengketa lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara yang belum selesai sampai detik ini. “ Pemda harusnya paham sejarah dan asal usul lahan tersebut sehingga status hukumnya dapat ditegakkan. “ Bayangkan saja masyarakat sudah hidup puluhan tahun dilahan tersebut, anehnya ada pihak lainnya yang mengaku sebagai pemilik lahan. “ Mari kita telusuri sejarahnya, ada payung hukum yang mengaturnya.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tetang penertiban dan pemberdayaan tanah terlantar termasuk PP nomor 10 tahun 2006 tentang HGU dan HBG dan masih banyak lagi yang harus menjadi pedoman kita, “ ujarnya.
“ Ini kan aneh masak status lahan yang masih berstatus sengketa dan stus quo sudah mau dibagi-bagi oleh PT yang tidak jelas keberadaanya. “ Dasar hukumnya dari mana lahan itu mau dibagi, “ sebutnya.
Sementara wakil ketua Pansus Gili Trawangan, Ardianto, SH mengatakan, bukan persoalan besar tau kecil jumlah yang akan diberikan ke masyarakat. Tetapi yang ingin kita tegakkan dan perjelas adalah legalitas hukumnya. “ gak apa-apa masyarakat harus tidur dikolong jembatan tetapi aturan dan hukum itu harus ditegakkan jangan kita mainkan, “ tambahnya. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar