Rabu, 01 Desember 2010

Iklan Harus Ikuti Ketentuan

NTB - Iklan, walaupun lahir dari proses kreatif dan cara berpikir di luar kelaziman (out of the box) harus tetap mengikuti aturan yang ada. Ketentuan yang mengatur iklan TV dan radio adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS). Hal ini disampaikan Nina Mutmainnah, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi narasumber dalam acara "Pelatihan Pemasaran dan Media Gathering bagi Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi Se Nusa Tenggara Barat" di Hotel jayakarta Senggigi, Mataram.

Nina menyampaikan, EPI adalah Ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya. Sedangkan P3SPS adalah panduan yang diterbitkan oleh KPI mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan di radio dan TV, termasuk program dan iklan.

Dalam term of reference (TOR) kegiatan yang dimotori oleh KPID NTB ini disebutkan, maksud dilaksanakannya program ini adalah memperluas akses pemasaran lembaga penyiaran radio dan TV serta pembekalan kiat penulisan naskah maupun produksi iklan yang efektif dan atraktif.. Diharapkan, peserta dapat mengetahui persyaratan naskah iklan yang baik, berkualitas serta pola produksi yang atraktif serta efektif. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih luas dengan mitra usaha/pemasang iklan. Pelatihan ini diikuti 30 peserta dari berbagai lembaga penyiaran radio dan TV. "Mereka antusias saat ditunjukkan contoh-contoh iklan serta acara TV dan radio yang melanggar", ujar Nina.

Selain mengundang unsur KPI Pusat, kegiatan yang dilaksanakan dari 23 sampai 25 November 2010 ini juga mengundang unsur KPID NTB serta Agen pemasaran BUMN swasta nasional dan daerah sebagai narasumber.Red/SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar