LOMBOK UTARA - Sebanyak 143 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 yang kebanyakan berasal dari luar Kabupaten Lombok Utara (KLU) diisyaratkan untuk tidak menjadikan kelulusannya menjadi PNS di KLU sebagai batu loncatan saja mengajukan surat pindah tugas ke daerah masing-masing dengan mudah.
Tidak ingin seperti pengalaman penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, pihak Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Pemda KLU memberikan syarat wajib bagi semua peserta CPNS yang lulus untuk minimal bekerja selama 10 tahun di lingkungan pemerintahan KLU, baru bisa mengurus surat pindah tugasnya.
Kepala Bagian Kepegawaian Setda KLU, Hj. Titik Hidayati, kepada wartawan Jum’at (27/12), mengemukakan bahwa pengalaman penerimaan CPNS tahun sebelumnya banyak CPNS yang setelah lulus pada seleksi penerimaan CPNS di KLU kemudian berbondong-bondong mengajukan surat pindah tugasnya ke daerah masing-masing dengan alasan yang beragam, mulai dari akses jarak tempat kerja yang jauh hingga alasan mengikuti suami atau istri yang bekerja di daerah lain.
“Yang demikian itu menjadi catatan bagi kami untuk kemudian mewajibkan kepada para peserta yang lulus CPNS tahun 2013 ini untuk menanda tangani surat pernyataan siap bekerja dilingkup pemda KLU sekurang-kurangnya selama 10 tahun di KLU,” jelasnya.
Dijelaskannya, CPNS yang berasal dari luar KLU wajib menandatangani surat pernyataan yang harus diipatuhi. “Kalau diantara para CPNS yang lulus ini sudah menandatangi surat pernyataan kemudian tidak mematuhinya maka ada sanksi yang harus diterima,”imbuhnya.
Salah satu sanksi yang harus diterima jika mereka tidak konsisten, disebutkan Hj. Titik, tidak akan dilakukan pemberkasan pengurusan terhadap yang bersangkutan. Penekanan-penekanan seperti itu menurutnya, bisa mengurangi niat para PNS yang baru bertugas untuk pindah ke daerahnya masing-masing. Karena sebagian besar jumlah tenaga PNS yang lulus pada seleksi 2013 ini adalah peserta yang berasal dari luar KLU.
Diketahui, dari 149 tenaga yang dibutuhkan pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 ini, 5 formasi lowongan tidak terisi karena tidak memenuhi standar penilaian. Kemudian 1 orang peserta yang lulus mengundurkan diri. Sehingga jumlah secara keseluruhan menjadi 143 orang.
Peserta yang lulus berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Namun yang terbanyak, menurut data yang dirilis oleh Bagian Kepegawaian, berasal dari kabupaten Lombok Timur sebanyak 28 orang, kemudian disusul kota Mataram yakni sebanyak 25 orang dan Lombok Tengah sebanyak 19 orang serta Lombok Barat sebanyak 18 orang.
Terdapat pula peserta lulus dari KLU sebanyak 12 orang, Bima sebanyak 10 orang, Dompu sebanyak 8 orang, Jateng 7 orang, Jatim 6 orang, Bali 3 orang, Sulsel dan Yogyakarta masing-masing 2 orang, terakhir Sumbar dan Sumbawa Besar masing-masing 1 orang. fik. Sumber: posbali.com
Tidak ingin seperti pengalaman penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, pihak Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Pemda KLU memberikan syarat wajib bagi semua peserta CPNS yang lulus untuk minimal bekerja selama 10 tahun di lingkungan pemerintahan KLU, baru bisa mengurus surat pindah tugasnya.
Kepala Bagian Kepegawaian Setda KLU, Hj. Titik Hidayati, kepada wartawan Jum’at (27/12), mengemukakan bahwa pengalaman penerimaan CPNS tahun sebelumnya banyak CPNS yang setelah lulus pada seleksi penerimaan CPNS di KLU kemudian berbondong-bondong mengajukan surat pindah tugasnya ke daerah masing-masing dengan alasan yang beragam, mulai dari akses jarak tempat kerja yang jauh hingga alasan mengikuti suami atau istri yang bekerja di daerah lain.
“Yang demikian itu menjadi catatan bagi kami untuk kemudian mewajibkan kepada para peserta yang lulus CPNS tahun 2013 ini untuk menanda tangani surat pernyataan siap bekerja dilingkup pemda KLU sekurang-kurangnya selama 10 tahun di KLU,” jelasnya.
Dijelaskannya, CPNS yang berasal dari luar KLU wajib menandatangani surat pernyataan yang harus diipatuhi. “Kalau diantara para CPNS yang lulus ini sudah menandatangi surat pernyataan kemudian tidak mematuhinya maka ada sanksi yang harus diterima,”imbuhnya.
Salah satu sanksi yang harus diterima jika mereka tidak konsisten, disebutkan Hj. Titik, tidak akan dilakukan pemberkasan pengurusan terhadap yang bersangkutan. Penekanan-penekanan seperti itu menurutnya, bisa mengurangi niat para PNS yang baru bertugas untuk pindah ke daerahnya masing-masing. Karena sebagian besar jumlah tenaga PNS yang lulus pada seleksi 2013 ini adalah peserta yang berasal dari luar KLU.
Diketahui, dari 149 tenaga yang dibutuhkan pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 ini, 5 formasi lowongan tidak terisi karena tidak memenuhi standar penilaian. Kemudian 1 orang peserta yang lulus mengundurkan diri. Sehingga jumlah secara keseluruhan menjadi 143 orang.
Peserta yang lulus berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Namun yang terbanyak, menurut data yang dirilis oleh Bagian Kepegawaian, berasal dari kabupaten Lombok Timur sebanyak 28 orang, kemudian disusul kota Mataram yakni sebanyak 25 orang dan Lombok Tengah sebanyak 19 orang serta Lombok Barat sebanyak 18 orang.
Terdapat pula peserta lulus dari KLU sebanyak 12 orang, Bima sebanyak 10 orang, Dompu sebanyak 8 orang, Jateng 7 orang, Jatim 6 orang, Bali 3 orang, Sulsel dan Yogyakarta masing-masing 2 orang, terakhir Sumbar dan Sumbawa Besar masing-masing 1 orang. fik. Sumber: posbali.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar