Minggu, 10 November 2013

PT Wira Karitas Cabang NTB Pertanyakan Penolakan Klaim Asuransi

MATARAM - Terkait masalah TKI meninggal yang klaim asuransinya ditolak, yang semestinya pembayaran premi asuransi itu sudah diterima oleh pihak keluarga, namun hingga kini belum ada kepastian dari pihak-pihak terkait, terutama dari pihak pemerintah melalui konsorsium asuransi yang telah ditunjuk untuk membayarkan asuransi itu.

Kenyataan ini berberda dari yang menjadi komitmen bersama, justru Konsorsium Asuransi TKI mengeluarkan surat penolakan pemberian asuransi kepada para keluarga TKI yang meninggal. Penolakan itu, tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh PT. Paladin Internasional Perwada NTB.

Menanggapi surat itu, pihak PT Wira Karitas (PTWK) Cabang NTB menyatakan telah menindaklanjuti dengan melaporkannya ke pusat. "Kami sudah menyampaikan prihal itu kepada BNP2TKI di Jakarta, dan kepada BP3TKI NTB", ungkap Koordinator Marketing PT WK Cabang NTB, Riyan kepada mataramnews.com (6/11) kemarin.

Menurut Riyan, PT WK Cabang NTB juga telah menyampaikan secara administrasi perihal tersebut. "Sejak kami sampaikan permasalahan ini, sampai sekarang belum menerima jawaban secara pasti, baik dari BNP2TKI maupun BP3TKI NTB, bahkan dari instansi atau dinas terkaitpun kami belum menerima tanggapan atau respons atas permasalahan ditolaknya asuransi yang seharusnya diterima oleh pihak keluarga TKI yang bersangkutan", ungkapnya.

Riyan menjelaskan, kalau mengacu pada aturan, setelah berkas administrasi lengkap, kurang lebih satu minggu setelah itu seharusnya pihak keluarga TKI sudah menerima pembayaran asuransi. Namun, klaim asuransi itu ditolak dengan alasan TKI yang meninggal karena sakit bawaan sejak sebelum berangkat.

Padahal menurutnya, sebelum TKI diberangkatkan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan, sehingga memenuhi syarat TKI diberangkatkan ke tempat kerjanya. "Jika itu yang menjadi persoalannya, berarti Medical tempat para calon TKI melakukan pemeriksaan kesehatan itu semuanya ilegal", tegas Riyan.

Riyan juga menegaskan bahwa sebelum TKI diberangkatkan telah melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat Medical yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah. Bahkan para TKI yang diberangkatkan telah mendapat permit kerja sesuai penempatannya.

"baru sekarang ini kami mengalami permasalahan ditolaknya asuransi bagi TKI yang meninggal karena sakit, melihat dari sebelum-sebelumnya hal ini tidak terjadi bahkan asuransi bagi TKI yang meninggal karena sakit langsung diterima pihak keluarga setelah secara administrasi lengkap", katanya.

Dengan penolakan klaim asuransi terhadap puluhan TKI yang meninggal dunia kepada Konsorsium Asuransi TKI, PT Paladin Internasional, dipertanyakan dari pihak PTWK Cabang NTB. "Kenapa baru tahun ini dilaksanakan, dan kenapa hal ini terjadi hanya di Konsorsium Asuransi TKI PT Paladin Internasional, sedangkan Konsorsium Asuransi yang lain berjalan seperti biasanya", ujarnya.
(azami) Sumber berita dan poto: www.mataramnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar