Selasa, 26 November 2013

Amanah UU KIP, Badan Publik Wajib Siapkan DIP

Lombok Barat, SK - Workshop Drafting Daftar Informasi Publik (DIP) Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat digelar, Senin (25/11) di Lombok Plaza Hotel, Mataram. Workshop ini sebagaimana dilaporkan Drs. Rasidi dari bidang IKP, Dishubkominfo Lombok Barat, bahwa kegiatan ini diikuti 40 orang peserta dari seluruh Satker lingkup Pemkab. Lobar, termasuk para camat dari 10 kecamatan.

Dijelaskannya, dengan DIP yang tersusun, tersimpan, terkelola dan bisa diakses setiap saat melalui berbagai layanan informasi yang ada di masing-masing SKPD baik melalui papan informasi, media cetak, elektronik maupun media online, masyarakat yang membutuhkan informasi sebagaimana yang diminta dapat terpenuhi hak-hak informasinya secara kuantitatif dan kualitatif dengan tetap mematuhi prosedur layanan informasi yang baik dan benar sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu Kadishubkominfo Lobar, H. Saichu, SE, MM ketika membuka kegiatan tersebut menyatakan, UU 14/2008 tentang KIP mengamanahkan bahwa setiap Badan Publik yang ada di daerah termasuk kabupaten/kota haruslah dibentuk PPID. PPID  berkedudukan di kabupaten/kota yang disebut PPID kabupaten dan PPID Pembantu yang harus terbentuk di masing-masing SKPD.

Pedoman dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) PPID di Lobar juga telah tersusun sebagai landasan kerja dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Saya berharap agar penyusunan Daftar Informasi Publik ini dapat segera diputuskan guna memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan prinsip tepat waktu, sederhana dan informasi yang berkualitas. Perlu ada komitmen bersama agar tujuan yang diharapkan bisa terwujud dengan baik,” kata mantan camat Labuapi ini.

Pada workshop yang dipasilitasi Pemda Lombok Barat, AIPD dan PATTIRO tersebut peserta diberikan panduan, instrument teknis bagaimana membuat Daftar Informasi Publik yang dibutuhkan masyarakat baik informasi yang sifatnya berkala, informasi serta-merta dan informasi yang dikecualikan yang menjadi kewenangan SKPD masing-masing selaku Badan Publik.

Adapun Daftar Informasi Publik tersebut antara lain, jenis informasi, ringkasan isi informasi, pejabat/unit/Satker yang menguasai informasi, penanggungjawab/pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan teampat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia.

Selanjutnya katagori informasi yang terdiri dari wajib disediakan dan dkiumumkan secara berkala, wajib diumumkan serta merta, wajib disediakan setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Terkahir terkait dengan jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (her)        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar