Lombok Tengah - Sekitar 100 orang warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Anti Diskriminasi menuntut pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah membentuk pansus pengungkapan fakta-fakta terkait dengan Sertifikat premature yang saat ini dipegang oleh sejumlah perusahaan yang dinilai tidak jelas dan saat ini menguasai puluhan hektar tanah warga selatan. Tuntutan itu disampaikan warga saat melakukan hearing ke Kantor Dewan setempat Selasa (26/11) kemarin.
Seratusan warga itu diterima oleh Anggota Dewan dari Komisi I DPRD yakni M.Samsul Qomar,S.Sos dan Mahdi,SH diruang rapat Utama Dewan dibawah penjagaan puluhan aparat keamanan baik dari Polres lombok tengah dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain pembentukan pansus tersebut, warga juga menuntut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan sertifikat-sertifikat HGU,HGB,HPL dan sertifikat lainya yang dinilai lahir dengan indikasi penyimpangan.”Kami sepertinya punya harapan yang besar kepada kepala BPN yang baru ini,karena kami melihat wajah ketulusan dan keinginan yang besar dari beliau untuk menyelesaikan masalah ini.
Kemudian untuk pihak kepolisian, kami meminta untuk tidak lagi melakukan penangkapan kepada warga selatan dengan tuduhan apapun atas dasar alashak sertifikat yang oleh BPN tadi sudah diakui rata-rata terindikasi tidak terdaftar di BPN. Kalau sudah seperti itu, maka sadarlah bahwa anda para polisi kaum jaksa sudah diperbudak oleh mereka para investor tidak jelas itu untuk mengkriminalisasi warga kecil. Hal itu sudah dibuktikan oleh salah seorang warga bernama Waas, yang sudah ditahan enam bulan, namun kemudian oleh kejelian dan hati nurani ketua pengadilan H.Sumedi dibebaskan karena tidak bersalah,”Kata salah seorang pendamping warga Lalu Tajir Syahroni.
Sementara pendamping warga lainya, Syamsul Hidayat,SH menambahkan kalau kedatangan warga hari itu, bentuk keresahan warga terhadap para penegak hukum dan juga aparat baik aparat pemerintah maupun juga dewan atas kinerja yang dinilai tidak berpihak kepada warga. Apalagi saat ini indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat sudah sangat jelas dilakukan salah satu contoh warga bernama Waas tersebut.”Artinya seolah-olah warga sudah melakukan tindak kejahatan, padahal yang dilakukan oleh mereka yakni mempertahankan hak milik mereka. Seperti yang disampaikan saudara Lalu Tajir Syahroni tadi, warga itu ditahan selama enam bulan karena menanam pohon dilahan yang memang miliknya yang tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Bagaimana kalau yang ditanam tiga puluh atau seratus pohon maka selama itu mereka akan ditahan,”Katanya.
Yang menjadi pertanyaan besar warga ke pihak kepolisian, pasal apa yang dikenakan terhadap warga bernama Waas ini sehingga harus ditahan selama enam bulan. Padahal kalau ia melakukan pengeregahan dan terbukti maka pasal itu ancamanya hanya 3 bulan dan itu termasuk tindak pidana ringan dan tidak bisa ditahan,”Jadi saya heran kalau pihak kepolisian tadi justeru mempertanyakan kepada kami bilang dimana tindakan Kriminalisasinya,”Ujar Syamsul Hidayat.
Setelah melakukan diskusi dan perdebatan selama kurang lebih dua jam, pihak-pihak terkait sepakat agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyeleseian terhadap seluruh masalah tanah di Lombok Tengah yang mereka sebut sebagai Era Baru penyelesaian kasus sengketa tanah diwilayah Lombok tengah khususnya di wilayah selatan.(Sading)
Seratusan warga itu diterima oleh Anggota Dewan dari Komisi I DPRD yakni M.Samsul Qomar,S.Sos dan Mahdi,SH diruang rapat Utama Dewan dibawah penjagaan puluhan aparat keamanan baik dari Polres lombok tengah dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain pembentukan pansus tersebut, warga juga menuntut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan sertifikat-sertifikat HGU,HGB,HPL dan sertifikat lainya yang dinilai lahir dengan indikasi penyimpangan.”Kami sepertinya punya harapan yang besar kepada kepala BPN yang baru ini,karena kami melihat wajah ketulusan dan keinginan yang besar dari beliau untuk menyelesaikan masalah ini.
Kemudian untuk pihak kepolisian, kami meminta untuk tidak lagi melakukan penangkapan kepada warga selatan dengan tuduhan apapun atas dasar alashak sertifikat yang oleh BPN tadi sudah diakui rata-rata terindikasi tidak terdaftar di BPN. Kalau sudah seperti itu, maka sadarlah bahwa anda para polisi kaum jaksa sudah diperbudak oleh mereka para investor tidak jelas itu untuk mengkriminalisasi warga kecil. Hal itu sudah dibuktikan oleh salah seorang warga bernama Waas, yang sudah ditahan enam bulan, namun kemudian oleh kejelian dan hati nurani ketua pengadilan H.Sumedi dibebaskan karena tidak bersalah,”Kata salah seorang pendamping warga Lalu Tajir Syahroni.
Sementara pendamping warga lainya, Syamsul Hidayat,SH menambahkan kalau kedatangan warga hari itu, bentuk keresahan warga terhadap para penegak hukum dan juga aparat baik aparat pemerintah maupun juga dewan atas kinerja yang dinilai tidak berpihak kepada warga. Apalagi saat ini indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat sudah sangat jelas dilakukan salah satu contoh warga bernama Waas tersebut.”Artinya seolah-olah warga sudah melakukan tindak kejahatan, padahal yang dilakukan oleh mereka yakni mempertahankan hak milik mereka. Seperti yang disampaikan saudara Lalu Tajir Syahroni tadi, warga itu ditahan selama enam bulan karena menanam pohon dilahan yang memang miliknya yang tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Bagaimana kalau yang ditanam tiga puluh atau seratus pohon maka selama itu mereka akan ditahan,”Katanya.
Yang menjadi pertanyaan besar warga ke pihak kepolisian, pasal apa yang dikenakan terhadap warga bernama Waas ini sehingga harus ditahan selama enam bulan. Padahal kalau ia melakukan pengeregahan dan terbukti maka pasal itu ancamanya hanya 3 bulan dan itu termasuk tindak pidana ringan dan tidak bisa ditahan,”Jadi saya heran kalau pihak kepolisian tadi justeru mempertanyakan kepada kami bilang dimana tindakan Kriminalisasinya,”Ujar Syamsul Hidayat.
Setelah melakukan diskusi dan perdebatan selama kurang lebih dua jam, pihak-pihak terkait sepakat agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyeleseian terhadap seluruh masalah tanah di Lombok Tengah yang mereka sebut sebagai Era Baru penyelesaian kasus sengketa tanah diwilayah Lombok tengah khususnya di wilayah selatan.(Sading)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar