Pasar Ancak yang tanahnya masih bermasalah |
Kendati ada papan nama bahwa tanah ini milik Pemda Lombok Utara yang dipasang didekat bangunan pasar umum Ancak Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), namun hingga saat ini status pemilik tanah tersebut belum jelas.
Pasalanya tanah tempat bangunan pasar tersebut sesuai putusan Pengadilan Agama Giri Menang, yang berkaitan dengan perkara waris nomor: 148/Pdt.G/2008/PA.GM yang dikeluarkan 5 Januari 2009, bahwa tanah tersebut milik Runi binti Ratnasih.
Akibatnya, beberapa hari belakangan ini kembali ramai dibicarakan warga, bahwa akan dilakukan ekskusi terhadap tanah lokasi pembangunan pasar Ancak. Namun setelah diteliti ternyata keputusan pengadilan agama Giri Menang tersebut terkait dengan kasus perkara tanah waris antara Satinep binti Amaq Nurimah melawan Runi binti Ratnasih yang perkaranya dimenangkan oleh Runi.
Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip ketika dimintai tanggapannya membenarkan adanya putusan dari Pengadilan Agama yang terkait dengan tanah waris. “Kalau persoalan bangunan pasar itu adalah urusan Runi dengan Pemda KLU, karena pasar itu dibangun jauh sebelum Karang Bajo dimekarkan menjadi desa”, kata Kertamalip.
Dikatakan, bahwa pada 17 Januari 2008, kepala desa pernah membuatkan surat perjanjian antara Inaq Runi dengan Satinep yang isinya, bahwa tanah warisan peninggalan al-marhum Amak Ratnasih seluas 15.000 meter persegi dengan SPPT no. 0026.0. kelas A40 yang terletak di Dusun Ancak Barat berjanji akan membagi tanah warisan tersebut. “Surat perjanjian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi Kadus Ancak Barat, Muardi dan Kaur Trantib, Misanom.
Mengapa ditanah bagian Inaq Runi dibangun pasar? Terkait pertanyaan ini tidak banyak warga yang tau. Namun beberapa warga setempat mengaku, bahwa yang jelas sejak tahun 1970-an sudah ada pasar di Ancak yang dibangun oleh Pemda Kabupaten Lombok Utara di jalan pariwisata Senaru, yang kini tanah pasar tersebut sudah menjadi hak milik orang lain.
Salah seorang warga yang enggan dipublikasikan identitasnya mengaku, bahwa sekitar tahun 1990-an, Inaq Runi meminjam uang untuk modal usaha ke almarhum Raden Irakasma dengan perjanjian, bila uang pinjamannya tidak mampu dikembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan maka tanah tersebut (tempat bangunan pasar sekarang) menjadi jaminannya.
Namun sampai berakhir masa waktu yang sudah disepakati, ternyata Inaq Runi tidak mampu mengembalikan pinjamannya, sehingga jaminan tersebut diambil oleh tempatnya meminjam uang, yang kemudian pasar Ancak yang lama dipindahkan ke tanah Inaq Runi.
Hanya beberapa hari ini, persoalan tanah pasar Ancak terus menjadi pembicaraan warga, bahkan ada menyebut pasar mingguan setiap hari kamis ini akan ditutup dan akan dialihkan ke pasar Anyar. Tentu saja hal ini tidak dapat diterima begitu saja oleh para pedagang yang hanya mencari hidup dari berjualan.
Dari persoalan ini, warga minta kepada pemerintah Lombok Utara, untuk mencarikan solusi yang tepat agar semua pihak tidak dirugikan termasuk para pedagang yang setiap hari kamis berjualan di pasar Ancak.
Pasalanya tanah tempat bangunan pasar tersebut sesuai putusan Pengadilan Agama Giri Menang, yang berkaitan dengan perkara waris nomor: 148/Pdt.G/2008/PA.GM yang dikeluarkan 5 Januari 2009, bahwa tanah tersebut milik Runi binti Ratnasih.
Akibatnya, beberapa hari belakangan ini kembali ramai dibicarakan warga, bahwa akan dilakukan ekskusi terhadap tanah lokasi pembangunan pasar Ancak. Namun setelah diteliti ternyata keputusan pengadilan agama Giri Menang tersebut terkait dengan kasus perkara tanah waris antara Satinep binti Amaq Nurimah melawan Runi binti Ratnasih yang perkaranya dimenangkan oleh Runi.
Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip ketika dimintai tanggapannya membenarkan adanya putusan dari Pengadilan Agama yang terkait dengan tanah waris. “Kalau persoalan bangunan pasar itu adalah urusan Runi dengan Pemda KLU, karena pasar itu dibangun jauh sebelum Karang Bajo dimekarkan menjadi desa”, kata Kertamalip.
Dikatakan, bahwa pada 17 Januari 2008, kepala desa pernah membuatkan surat perjanjian antara Inaq Runi dengan Satinep yang isinya, bahwa tanah warisan peninggalan al-marhum Amak Ratnasih seluas 15.000 meter persegi dengan SPPT no. 0026.0. kelas A40 yang terletak di Dusun Ancak Barat berjanji akan membagi tanah warisan tersebut. “Surat perjanjian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi Kadus Ancak Barat, Muardi dan Kaur Trantib, Misanom.
Mengapa ditanah bagian Inaq Runi dibangun pasar? Terkait pertanyaan ini tidak banyak warga yang tau. Namun beberapa warga setempat mengaku, bahwa yang jelas sejak tahun 1970-an sudah ada pasar di Ancak yang dibangun oleh Pemda Kabupaten Lombok Utara di jalan pariwisata Senaru, yang kini tanah pasar tersebut sudah menjadi hak milik orang lain.
Salah seorang warga yang enggan dipublikasikan identitasnya mengaku, bahwa sekitar tahun 1990-an, Inaq Runi meminjam uang untuk modal usaha ke almarhum Raden Irakasma dengan perjanjian, bila uang pinjamannya tidak mampu dikembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan maka tanah tersebut (tempat bangunan pasar sekarang) menjadi jaminannya.
Namun sampai berakhir masa waktu yang sudah disepakati, ternyata Inaq Runi tidak mampu mengembalikan pinjamannya, sehingga jaminan tersebut diambil oleh tempatnya meminjam uang, yang kemudian pasar Ancak yang lama dipindahkan ke tanah Inaq Runi.
Hanya beberapa hari ini, persoalan tanah pasar Ancak terus menjadi pembicaraan warga, bahkan ada menyebut pasar mingguan setiap hari kamis ini akan ditutup dan akan dialihkan ke pasar Anyar. Tentu saja hal ini tidak dapat diterima begitu saja oleh para pedagang yang hanya mencari hidup dari berjualan.
Dari persoalan ini, warga minta kepada pemerintah Lombok Utara, untuk mencarikan solusi yang tepat agar semua pihak tidak dirugikan termasuk para pedagang yang setiap hari kamis berjualan di pasar Ancak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar