Senin, 28 Mei 2012

Kayu Selundupan Berhasil Digagalkan

Mataram - Tim  Reaksi Cepat Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi NTB berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan kayu yang tak berdokumen lengkap. Kayu yang akan dibawa menuju Semarang dan Jakarta Barat itu, berhasil diamankan saat melintas di Jembatan Kembar, Lombok Barat, Sabtu (26/5/2012), sekitar pukul 16.00 wita.

Kayu yang diangkut menggunakan mobil trk jenis fuso tersebut langsung digelandang menuju Dishut NTB di jalan Majapahit Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan penyelundupan kayu tersebut berhasil dibongkar setelah Polhut mendapatkan informasi yang kemudian melakukan pengintaian sejak kayu-kayu tersebut diangkut dari Boak Sumbawa, pada Sabtu dini hari. Pengintaian itu membuahkan hasil, truk jenis fuso itu memuat kayu tiga jenis.

Pencegatan terhadap mobil pengangkut kayu bernomor polisi DR 8823 DA baru dilakukan saat melintas di Jembatan Kembar setelah sebelumnya diikuti dari Sumbawa. "Kita bekerja selama dua hari dua malam melakukan pengintaian," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Ir Abdul Hakim MM, Sabtu malam diruangannya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pengangkutan kayu-kayu tersebut dikawal oleh anggota polisi pasalnya sebagian kayu itu disebut-sebut milik pejabat tinggi Polda NTB. Dijelaskan oleh mantan Kadishut Sumbawa Barat tersebut, kayu yang diangkut itu ada tiga jenis. Yakni kayu jenis Sonokli, Jati dan Rajumas. Kayu jenis sonokli itu hendak dibawa menuju Jakarta Barat, sedangkan kayu jenis Jati dan Rajumas akan dibawa ke Semarang untuk diklat Akpol.

Kayu jenis Jati dan Rajumas itulah yang disebut milik pejabat tertinggi di Polda NTB tetapi kayu-kayu itu memiliki dokumen lengkap dan tidak ada masalah. Namun, kayu sonokli yang sudah dalam bentuk balok itu, dokumennya sangat diragukan. Hal ini diketahui, dokumen kayu sonokli itu beda dengan dokumen jenis kayu yang diangkut. Dokumen yang diperlihatkan pengemudi truk fuso itu jauh berbeda dengan ijin pengakutan kayu. "Satu dokumen sah, sementara yang satu tidak sah," ungkap mantan staf ahli Gubernur tersebut.

Dokumen yang diduga bermasalah itu menggunakan faktur dari IPK, sementara di Kabupaten Sumbawa belum ada IPK.  "Yang punya dokumen sah dilepas karena ada surat perjalanan. Untuk Sonokli ini perlu penyelidikan. Tapi semua kayu itu tetap kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegasnya.

Ia menduga, pengangkutan ini bisa jadi bentuk kelalaian petugas Dishut Kabupaten yang tidak detail memeriksa dokumen kayu ini atau memang ada unsur kesengajaan. "Kayu ini dikirim menggunakan UD.Rembukan di Sumbawa," sebutnya.

Dirincikan bahwa, kayu yang ada didalam truk itu sebanyak 25 kubik. Dengan rincian, kayu yang memiliki dokumen lengkap itu sebanyak sembilan kubik. Kayu tersebut adalah kayu yang disebut milik petinggi Polda NTB.

Sementara, kayu yang bermasalah pada dokumen atau sonokli sebanyak 16 kubik lebih. "Diperkirakan harga kayu sonokli itu mencapai Rp 60 juta," kiranya. Sementara, Sopir truk fuso, Lalu Mahsam Sudin berdalih, tidak mengetahui sama sekali jika kayu yang dimuatnya bermasalah. Ia mengaku hanya diminta oleh temanya untuk mengangkut kayu dari Sumbawa. "Saya hanya disuruh saja untuk angkut kayu tersebut," katanya.

Menurutnya, biaya untuk pengangkutan kayu-kayu tersebut sudah diterima sebesar Rp 3 juta. Ia menuturkan kayu-kayu itu, akan dibawa menuju Jakarta Barat ke tempat atau rumah pemilik kayu. "Ada dua polisi yang kawal mulai dari Sumbawa, dua anggota itu berasal dari Polres Sumbawa," akunya. Namun, keberadaan dua anggota polisi tersebut untuk mengawal kayu milik petinggi Polda NTB untuk dibawa ke Semarang. Sumber: mataramnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar