Senin, 28 Mei 2012

Tambang batu bara di Kabupaten Berau sudah melaksanakan reklamasi

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Reza Indra Riadi, (24/5) mencatat dari lebih seribu perusahaan tambang batu bara di seluruh Kaltim, hanya empat di antaranya yang menunaikan kewajiban reklamasi sesuai aturan. Keempatnya juga melaporkan secara rutin proses reklamasi tersebut. Empat tersebut adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Indominco, Kideco dan PT Kelian Equatorial Mining (KEM). Mereka adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan Pusat.

Hal ini dianggap keliru oleh Kepala BLH Berau Zulkifli. “Itu data kapan?,” ujarnya kemarin (25/5). Menurut Zulkifli, perusahaan pertambangan di Berau pun telah melakukan reklamasi dengan baik. Bahkan catatan pihaknya, salah satu perusahaan pertambangan telah melakukan reklamasi dengan persentase mencapai 60-an persen. Evaluasi dilakukan tim BLH. Kabupaten Berau dilaksanakan secara rutin. Setiap tiga bulan sekali tim evaluasi tersebut turun ke lapangan untuk mengecek langsung lahan bukaan yang sudah tidak beroperasi lagi. "Kita secara kontinue lakukan pengawasan dan langsung memberikan teguran keperusahaan jika ada yang belum direklamasi"

Perusahaan batu bara terbesar di Kabupaten Berau, saat di konfirmasi via telelpon selular, minggu, 27 mei 2012. menyangkal bila hanya empat tambang saja yang telah melakukan reklamasi di Kalimantan Timur, dan ini tidak termasuk PT. Berau Coal tbk yg berada di Kabupaten Berau, sedangkan Berau Coal sudah mengantongi penghargaan Proper Hijau karena perusahaan pertambangan dinilai peduli terhadap pengelolaan lingkungan. “Kalau dapat Proper Hijau kan berarti bagus (pengelolaan lingkungan),” walaupun dari keseluruhan hanya sekitar 25% hingga 30 % yang sudah dilaksanakan ujar Public Relation PT. Berau Coal, Bintoro Prabowo, juga Arief. (abufarraz). www.suarakomunitas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar