Selasa, 29 Mei 2012

PANSUS TERAWANGAN : LAYANGKAN PERMOHONAN PENGHENTIAN AKTIVITAS DI LAHAN SENGKETA

Lombok Utara – Pansus terawangan DPRD KLU akhirnya melayangkan surat permohonan penghentian aktivitas pemagaran lahan sengketa oleh PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) di atas lahan seluas 13,9 hektar, kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB serta perwakilan BPN lombok utara, senin (28/5).

Dalam surat permohonan Pansus tersebut, Setidaknya ada dua alasan pansus dalam melayangkan surat kepada BPN dalam persoalan lahan terawangan, yakni pertama karena adanya indikasi pemindah tanganan di bawah tangan oleh PT. WAH kepada PT, SSL, tanpa seizin pihak pemerintah provinsi, sedang diketahui lahan tersebut sejak tiga tahun lalu kembali memanas.

Selain itu alasan yang kedua yaitu, terkait pengajuan tawaran konpensasi lahan kepada warga oleh pemerintah daerah kepada BPN, yang telah dikonsep PT WAH yamg dinilai tidak memiliki wewenang memberi konpensasi kepada warga.

Ketua Pansus tanah Trawangan, Jasman Hadi,SH., kepada wartawan, senin (29/5) menjelaskan, permintaan pengehentian apapun bentuk aktivitas PT WAH itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah trawangan, sembari pansus merampungkan proses penerbitan rekomendasi Tanah Terlantar pada objek tanah negara di gili trawangan.(NTB7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar