LOMBOK UTARA, - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Lombok Utara, sejak bulan Maret 2012 memasuki tahap Musyawarah Desa Pendanaan (MDP).
Demikian dikatakan, Fasilitator PNPM Kecamatan Bayan, Asrin Tombili, S.Sos ketika ditemui di ruang kerjanya 13/3. Menurut Asrin, khususnya di kecamatan Bayan, sudah dilakukan MDP 2012 dibeberapa desa.
“Kami sudah lakukan sosialisasi dan informasi menyangkut pendanaan tahun 2012, dengan turun langsung ke masing-masing desa, agar masyarakat mengetahui program yang terdanai didesanya masing-masing”, kata Asrin Tombili.
Dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, pihak fasilitator menyampaikan sistem pembayaran upah bagi pekerja harian dan system pelaksanaan kerja.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, PNPM menggunakan dua sistem yaitu harian dan upah borong, dan termasuk alokasi Dana Oprasional (DO) Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebesar 3 persen dari pagu dana alokasi desa”, jelasnya.
Selain itu, antar desa dengan para pelaku, juga menyepakati sanksi-sanksi dalam melakukan program, seperti bila ada penyelewengan dana oleh pelaku, maka akan dikenai sanksi dengan mengembalikan uang tersebut, yang bila tidak dikembalikan akan diajukan ke tindak pidana.
Terkait dengan partisipasi dalam forum musyawarah desa, seriap dusun harus memiliki perwakilan enam orang, yang minimal 30 persen diantaranya adalah perwakilan dari perempuan.
Sementara Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip mengungkapkan terkait dengan pendanaan PNPM untuk tahun 2012itu sudah jelas apa saja yang akan dikerjakan. Ini berbeda bila dibandingkan dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) ditingkat Kabupaten, karena banyak usulan dari desa yang disepakati ditingkat kecamatan, ternyata tidak diakomodir pada Musrenbang Kabupaten.
“Kita kecewa melihat hasil Musrenbang Kabupaten yang seolah-olah tak menghiraukan apa yang diusulkan oleh masyarakat desa yang sudah disepakati ditingkat kecamatan, seperti usulan pembangunan sarana dan prasarana, ekonomi kerakyatan dan sosial budaya”, jelasnya.
Untuk alokasi dana PNPM Kecamatan Bayan tahun 2012 antara lain, Desa Sambik Elen membangun rabat jalan dengan dana Rp. 265.059.000,- Desa Loloan membangun rabat dengan anggaran, Rp. 282.120.000,-
Desa Bayan akan membangun saluran irigasi dengan anggaran Rp. 280.464.000,- Desa Senaru, membangun saluran irigasi dengan biaya, Rp. 301.959.000,- Desa Karang Bajo akan membangun saluran drainase senilai Rp. 266.172.000,- Dan untuk desa Anyar pada tahun ini tidak mendapat anggaran dari PNPM.
Sementara Desa Sukadana akan membangun lima unit Posyandu dengan anggaran Rp. 300.183.000,- Desa Akar-Akar, akan membangun pentalutan dengan biaya Rp. 303.183.000,- dan desa Mumbulsari akan membangun prasarana jalan dengan dana Rp. 302.975.000, sehingga total anggran PNPM untuk pembangunan fisik sebesar Rp, 2.302.115.000,-
Sedangkan dana untuk Simpan Pinjam Perempuan, total anggarannya sebesar Rp. 697.885.000 yang akan dibagi ke 67 kelompok SPP, sehingga total anggaran PNPM untuk Kecamatan Bayan pada tahun 2012 sebesar Rp. 3 miliar.
Demikian dikatakan, Fasilitator PNPM Kecamatan Bayan, Asrin Tombili, S.Sos ketika ditemui di ruang kerjanya 13/3. Menurut Asrin, khususnya di kecamatan Bayan, sudah dilakukan MDP 2012 dibeberapa desa.
“Kami sudah lakukan sosialisasi dan informasi menyangkut pendanaan tahun 2012, dengan turun langsung ke masing-masing desa, agar masyarakat mengetahui program yang terdanai didesanya masing-masing”, kata Asrin Tombili.
Dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, pihak fasilitator menyampaikan sistem pembayaran upah bagi pekerja harian dan system pelaksanaan kerja.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, PNPM menggunakan dua sistem yaitu harian dan upah borong, dan termasuk alokasi Dana Oprasional (DO) Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebesar 3 persen dari pagu dana alokasi desa”, jelasnya.
Selain itu, antar desa dengan para pelaku, juga menyepakati sanksi-sanksi dalam melakukan program, seperti bila ada penyelewengan dana oleh pelaku, maka akan dikenai sanksi dengan mengembalikan uang tersebut, yang bila tidak dikembalikan akan diajukan ke tindak pidana.
Terkait dengan partisipasi dalam forum musyawarah desa, seriap dusun harus memiliki perwakilan enam orang, yang minimal 30 persen diantaranya adalah perwakilan dari perempuan.
Sementara Kepala Desa Karang Bajo, Kertamalip mengungkapkan terkait dengan pendanaan PNPM untuk tahun 2012itu sudah jelas apa saja yang akan dikerjakan. Ini berbeda bila dibandingkan dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) ditingkat Kabupaten, karena banyak usulan dari desa yang disepakati ditingkat kecamatan, ternyata tidak diakomodir pada Musrenbang Kabupaten.
“Kita kecewa melihat hasil Musrenbang Kabupaten yang seolah-olah tak menghiraukan apa yang diusulkan oleh masyarakat desa yang sudah disepakati ditingkat kecamatan, seperti usulan pembangunan sarana dan prasarana, ekonomi kerakyatan dan sosial budaya”, jelasnya.
Untuk alokasi dana PNPM Kecamatan Bayan tahun 2012 antara lain, Desa Sambik Elen membangun rabat jalan dengan dana Rp. 265.059.000,- Desa Loloan membangun rabat dengan anggaran, Rp. 282.120.000,-
Desa Bayan akan membangun saluran irigasi dengan anggaran Rp. 280.464.000,- Desa Senaru, membangun saluran irigasi dengan biaya, Rp. 301.959.000,- Desa Karang Bajo akan membangun saluran drainase senilai Rp. 266.172.000,- Dan untuk desa Anyar pada tahun ini tidak mendapat anggaran dari PNPM.
Sementara Desa Sukadana akan membangun lima unit Posyandu dengan anggaran Rp. 300.183.000,- Desa Akar-Akar, akan membangun pentalutan dengan biaya Rp. 303.183.000,- dan desa Mumbulsari akan membangun prasarana jalan dengan dana Rp. 302.975.000, sehingga total anggran PNPM untuk pembangunan fisik sebesar Rp, 2.302.115.000,-
Sedangkan dana untuk Simpan Pinjam Perempuan, total anggarannya sebesar Rp. 697.885.000 yang akan dibagi ke 67 kelompok SPP, sehingga total anggaran PNPM untuk Kecamatan Bayan pada tahun 2012 sebesar Rp. 3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar