Selasa, 13 Maret 2012

PENYERTAAN MODAL KLU DISEJUMLAH PRUSDA DINILAI CACAT HUKUM

Lombok Utara – Keikutsertaan penyertaan modal pemda KLU disejumlah badan usaha dan perusahaan daerah (Prusda) sebagai upaya untuk meningkatkan PAD, ternyata dinilai masih lemah dari aspek yuridis dan bahkan cacat hukum.

Sebab dari beberapa investasi penyertaan modal yang menggunakan APBD seperti pada PT. Bank NTB, PDAM Menang Mataram, PT. Jamkrida Bersaing, dan PD. BPR LKP Lombok Barat, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni diatur dengan Perda, sebagaimana amanat UU No 1 tahun 2004, namun hanya di ikat dengan mekanisme Peraturan bupati yang kurang legitimate.

Ketua Pansus II penyertaan Modal DPRD KLU, Thurmudzi,SH,Mpd., kepada media senin (12/3) mengatakan, berdasarkan kajian terhadap draft raperda penyertaan modal yang diajukan eksekutif, pihaknya menemukan konsep penyertaan modal yang telah dilaksanakan selama ini belum memiliki landasan hukum kuat, karena hanya didasarkan atas Perbub, bukan Perda.

Dimana artinya, Pemda KLU kurang transparan. Termasuk di dalamnya, Penyertaan Modal ke Bank NTB, dalam RAPBD tidak tercantum, namun anehnya belakangan  muncul dalam draft APBD hingga sebesar tiga milyar lebih, ungkap thurmudzi.

Karena itu ditegaskan Thurmudzi, terhadap penyertaan kepada beberapa prusda, pihaknya bahkan dengan seluruh fraksi DPRD meminta agar dikaji secara mendalam karena pansus selama ini belum sama sekali mengetahui mekanisme pola kerja dan perhitungan laba bersih dari perusahaan tersebut,  Seperti pada embrio perusahaan penjamin kredit PT. Jamkrida NTB Bersaing, BPR LKP termasuk dengan PDAM Menang –Mataram.

Seperti diketahui, hingga tiga tahun umur pemda KLU, telah melakukan penyertaan modal dibeberapa perusda, seperti di  Pt. Bank NTB sebesar 3.5 Milyar, BPR LKP dan PDAM Menang-Mataram, masing-masing sebesar  Rp.500 Juta, termasuk Embrio PT.Jamkrida NTB Bersaing, yang kini tengah direncanakan mencapai lima Milyar.
PT. Jamkrida NTB Bersaing sendiri saat ini belum terbentuk. Dalam dua tahun terakhir, Pemprov NTB masih berusaha untuk melobi besaran penyertaan modal kepada Kementerian Keuangan. Dimana syarat modal yang disediakan minimal Rp 50 miliar.

Dari angka itu, Pemda NTB hanya menganggarkan Rp 15 miliar di tahun 2011. Meski belakangan Kemenkeu setuju menurunkan besaran modal menjadi Rp 25 miliar, namun Pemprov mengharapkan adanya sharing anggaran untuk memenuhi Rp 25 miliar tersebut dengan masing-masing Rp 15 miliar dari APBD Provinsi dan sisanya dipenuhi oleh anggaran dari masing-masing Pemda kabupaten/kota se NTB. (NTB7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar