Sabtu, 03 Desember 2011

Diduga Cabuli Istri Orang, Oknum PD Golkar Dipolisikan

ILUSTRASI
BIMA  – Salah satu oknum Pimpinan Desa (PD) Partai Golkar di Kabupaten Bima, Ar (32), dilaporkan ke polisi oleh Ernawati (29), salah seorang warga Desa Tenga, Kecamatan Woha. Ar dilaporkan ke Polsek Woha atas dugaan tidak pidana pencabulan dengan No.  STBL/79/XI/2011/Sektor Woha.

Didampingi suaminya, korban Ernawati mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Senen (14/11) sekitar pukul 07.00 pagi di areal persawahan desa setempat. Kejadiannya berawal pada saat korban memanen ketimun miliknya di sawah. Saat itu, sontak pelaku menanyakan keberadaan suami korban. Korban pun menjawab, bahwa suaminya sedang mencari nafkah di luar daerah.

Sesaat kemudian pelaku menawarkan jasa kepada korban. Meski tawaran tersebut tidak diindahkan korban, pelaku seolah memaksa untuk ikut memetik ketimun. Setanpun mulai beraksi, pelaku merayu dan memuji korban dengan kata-kata, antara lain; “Wah, bodimu mantap dan aduhai, bolehkah aku membantumu memasukan ketimun ke dalam karung,” cerita korban mengutip rayuan Ar.

Ketika korban sedang measukan ketimun dalam karung, pelaku tiba-tiba memegang kemaluan korban dari arah belakang. Karena merasa diperlakukan tidak senonoh oleh oknum yang juga Kepala Dusun itu, korban berteriak dan meminta pertolongan. Tapi saat kejadian tidak ada warga di sekitar sawah.

“Pada saat saya memasukan ketimun dalam karung, tiba-tiba tangan pelaku memegang kemaluan saya,” ujar korban sambil menangis pada wartawan gomong.com, di kediamannya, Jumat (2/12).

Sesaat kemudian, lanjutnya, korban mengadukan kejadian tersebut ke mertuanya. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa (Kades) setempat, Ruslan S.Sos. Atas laporan itu, pihak desa memanggil oknum Ar. Sayangnya, tiga kali dipanggil, Ar tidak mengindahkannya.

Karena tidak mengindahkan panggilan, Kades menyarankan keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Woha,” ungkap Ernawati sembari meminta kepada pihak kepolisian agar memsoses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sang oknum Pimpinan Desa (PD) Partai Golkar, Ar, hingga berita ini dinaikkan belum berhasil diperoleh tanggapannya. Namun, Kapolsek Woha AKP Jamaludin, yang dikonfirmasi via HP-nya Jumat (2/12) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya, keterangan saksi yang diajukan oleh pelapor belum mengarah dan sesuai dengan keterangan pelapor.

Informasi dari pihak korban, pihak Polsek Woha sempat menyarankan agar persoalan tersebut dicarikan jalan yang terbaik melalui perdamaian. Namun hal itu tegas dibantah Jamaludin.

“Pihak kepolsian tidak berhak mendamaikan pelapor dan terlapor dalam kasus seperti itu. Kalau kedua belah pihak mau berdamai, itu sah-sah saja,” ujarnya. (har)GOMONG.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar