Kamis, 03 November 2011

TKI Yang Dikirim Harus Miliki Skill

MATARAM - Anggota Komisi IV DPRD NTB, yang membidangi Ketanagakerjaan, Hj. Istiningsih, S.Ag ,mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri harus memiliki skill dan kemampuan yang sesuai dengan yang dibutuhkan negara tujuan.

Pasalnya saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuka 7.000 lowongan pekerjaan bagi TKI sektor formal ke Arab Saudi sementara dilakukan penghentian sementara atau moratorium bagi TKI sektor informal/domestik."Jadi dewan akan terus mendorong TKI yang dikirim selain memiliki skill, juga dipekerjakan di sektor formal", katanya.


“Saya sepakat kita bisa mengirimkan tenaga kerja itu dengan kualitas yang lebih baik. Karena kemarin dengan kualitas Sumber daya manusia TKI yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, buruh-buruh pabrik dengan risiko yang cukup tinggi kita  mungkin dihargai rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan kualitas SDM TKI yang memiliki kualifikasi, standarisasi dan skill tertentu maka maka akan mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri. “Kalau TKI yang dikirim bekerja di sektor formal saya yakin dengan kualifikasi tertentu dan standarisasi skill Insya Allah akan mengangkat juga dari sisi kualitas SDM Indonesia sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu dengan adanya lowongan TKI sektor formal sebanyak 7.000 orang ke Arab Saudi ini maka dinas terkait perlu melakukan koordinasi  dengan kementerian terkait dan mengawalnya dengan melakukan seleksi yang ketat di daerah sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari

“Perekrutan TKI itu jangan dipermainkan karena uang lah sehingga perlu dilakukan penertiban terhadap PPTKIS yang ilegal. Pokoknya jangan sampai kejadian pemalsuan dokumen seperti yang kemarin terulang kembali,” harapnya.

Istiningsih mengingatkan walaupun TKI yang dikirim bekerja di sektor formal maka pemerintah perlu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa TKI di luar negeri. Untuk itu, perjanjian kerjasama atau MoU  antara negara tersebut harus kuat dan dapat memberikan jaminan terhadap TKI. “Termasuk di dalamnya jaminan kesehatan bagi warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri,” tandasnya. 

Ia menegaskan pemerintah daerah melalui instansi terkait bisa memaksimalkan peluang tersebut dengan menggali potensi yang sudah ada dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada seperti Balai Latihan Kerja yang ada di pemda kabupaten/kota apalagi dengan adanya BLK Internasional untuk mencetak tenaga kerja yang terampil dan mempunyai skill yang memiliki standar internasional.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar