Lombok Utara - Puluhan warga Gili Trawangan bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional beserta tim pengacara rakyat Trawangan, gelar aksi damai didepan pantai areal snorkeling, untuk menolak kembali kehadiran PT.Wanna wisata Alam Hayati (PT.WAH), yang hingga kini masih berusaha menguasai lahan seluas 13,9 hektar di wilayah utara pulau tersebut, Minggu (2/10/2011).
Dalam aksi damai warga yang dirangkai dengan pembacaan ikrar bersama untuk melawan segala tindakan hukum PT.WAH itu, warga menyatakan sekaligus menuntut Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Provinsi NTB agar segera menarik seluruh kekuatan militer dan aparat kepolisian yang selama ini disiagakan dilahan sengketa, karena dinilai banyak mengintimidasi masyarakat. Dalam ikrar bersama itu, warga juga mendesak pemerintah khususnya pihak BPN Provinsi untuk segara membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT.WAH yang dinilai telah batal sejak ditelantarkan selama puluhan tahun.
Pada kesempatan itu, Zaenudin salah seorang tokoh masyarakat Gili Trawangan mengatakan, kehadiran PT.WAH yang memanfaatkan kekuatan alat negara selama ini sudah sangat meresahkan warga. Zaenudin juga menyatakan, selama sepuluh tahun terakhir tidak pernah melakukan aktivitas investasi pariwisata sebagaimana amanant HGB, sehingga layak untuk segera dibatalkan.
Ditempat yang sama, Wahidjan, SH, tim pengacara masyarakat Trawangan mengatakan, dari berbagai kajian hukum termasuk investigasi yang dilakukan selama ini, tidak ditemukan data kongkret tentang legalitas formal dan keabsahan yuridis yang dikantongi PT.WAH. Karena itu, ditegaskan Wahidjan, pihaknya selaku tim pengacara akan tetap konsisten secara hukum perdata dan pidana untuk membela rakyat Trawangan.
(Laporan: HW | Lombok Utara) sumber:mataramnews
Dalam aksi damai warga yang dirangkai dengan pembacaan ikrar bersama untuk melawan segala tindakan hukum PT.WAH itu, warga menyatakan sekaligus menuntut Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Provinsi NTB agar segera menarik seluruh kekuatan militer dan aparat kepolisian yang selama ini disiagakan dilahan sengketa, karena dinilai banyak mengintimidasi masyarakat. Dalam ikrar bersama itu, warga juga mendesak pemerintah khususnya pihak BPN Provinsi untuk segara membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT.WAH yang dinilai telah batal sejak ditelantarkan selama puluhan tahun.
Pada kesempatan itu, Zaenudin salah seorang tokoh masyarakat Gili Trawangan mengatakan, kehadiran PT.WAH yang memanfaatkan kekuatan alat negara selama ini sudah sangat meresahkan warga. Zaenudin juga menyatakan, selama sepuluh tahun terakhir tidak pernah melakukan aktivitas investasi pariwisata sebagaimana amanant HGB, sehingga layak untuk segera dibatalkan.
Ditempat yang sama, Wahidjan, SH, tim pengacara masyarakat Trawangan mengatakan, dari berbagai kajian hukum termasuk investigasi yang dilakukan selama ini, tidak ditemukan data kongkret tentang legalitas formal dan keabsahan yuridis yang dikantongi PT.WAH. Karena itu, ditegaskan Wahidjan, pihaknya selaku tim pengacara akan tetap konsisten secara hukum perdata dan pidana untuk membela rakyat Trawangan.
(Laporan: HW | Lombok Utara) sumber:mataramnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar