Lombok Utara - Warga pemilik lahan menolak menerima surat pernyataan yang dibuat oleh PT Suar Investindo Capital. Penolakan itu disinyalir karena surat pernyataan yang dibuat pihak perusahaan terkesan merugikan warga. Atas kenyataan ini warga melalui juru bicaranya, Yurdi, menolak secara tegas surat pernyataan yang dibuat salah satu pimpinan perusahaan atas nama PT SIC.
Hal itu, terungkap pada rapat yang dimulai pukul 10 Wita bertempat di ruang tamu Kepala Desa Bentek dihadiri Kades Bentek, Budiarta, Camat Gangga, Artha, S.Sos., Pejabat Dinas Pembangunan KLU dan para pimpinan perusahaan PT SIC serta warga pemilik lahan yang berjumlah puluhan orang.
Menurut Yurdi dengan suara lantangnya mengatakan, bahwa masyarakat pemilik lahan selama ini merasa dibohongi dan dibodohi pihak perusahaan. Pasalnya dalam surat pernyataan yang dibuat perusahaan sangat berbeda dengan hasil kesepakatan yang di sepakati beberapa bulan sebelumnya.
“Jangan bodohi masyarakat, karena mereka sudah bodoh. Jadi jangan sekali-kali menambah kebodohan mereka,” cetusnya dengan nada emosi.
Bahkan, dalam pandangannya, ada oknum perusahaan yang membuat surat pernyataan yang sangat merugikan pemilik lahan. Menurut Yurdi, surat pernyataan yang dibuat oknum itu berisikan dua hal, pembohongan pada masyarakat luas dan pembodohan pada warga pemilik lahan.
“Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan yang merugikan warga, jadi kami minta supaya surat pernyataan diganti dengan yang baru sambil menunjukkan surat pernyataan yang disinyalir bermasalah tersebut,” tegas Yurdi dihadapan para peserta rapat.
Salah satu isi surat pernyataan itu ialah warga dikasi batas waktu untuk menyelesaikan kewajiban administrasi padahal tak disepakati dalam pertemuan bulan Agustus yang lalu.
Dijelaskan Yurdi, pada pertemuan pertama terdahuludulu, pernah ditanyakan apa isi dari kata “Lain-lain” dari butir surat pernyataan yang konon itu biaya yang telah diatur dalam APBDes. Sepengetahuan warga bahwa dalam jual beli yang besar hanya jadi kewajiban adalah biaya PPh saja tanpa APBDes,” kilahnya.
“Masalah APBDes, itu urusan warga dengan pemerintah desa bukan dengan pihak perusahaan, jangan campur aduk otonomi kami sebagai warga masyarakat dengan pemerintah desa kami dan kami minta item-item pada perkataan “LAIN-LAIN” itu dirinci sedetail mungkin supaya tak menimbulkan kecurigaan warga,” ucap Yurdi.
Ia juga meminta agar dibuatkan rekomendasi untuk Bupati agar hal tersebut tak menjadi bumerang dikemudian hari.
Hal senada juga disampaikan Judin bahwa ia sepakat kalau surat pernyataan yang dibuat perusahaan diganti yang baru. “Saya ingat bahwa pada rapat tanggal 15 Agustus yang lalu surat pernyataan yang diketahui warga berbeda dengan yang dibuat perusahaan,” tambahnya.
Judin juga mengatakan, soal APBDes itu kewajiban warga pada pemerintah desa. Dan, kebiasaan yang telah berlaku pihak yang mengeluarkan biaya administrasi balik nama tanah ialah pembeli bukan penjual.
“Masalah kewajiban balik nama dan lain-lain, ini menjadikan warga banyak bingung. Karena tak sesuai seperti kebiasaan yang diketahui umum,” terang Judin.
Sementara itu, perwakilan PT SIC, Made Mastre mengatakan bahwa isi dari butir “lain-lain” dalam surat pernyataan itu dimaksudkan untuk biaya balik nama, kewajiban warga pada pemerintah desa bukan untuk tujuan lain. “Setiap warga yang menjual tanah pasti ada kewajiban pada pemerintah, jadi biaya lain-lain diperuntukkan untuk APBDes dan biaya administrasi lainnya.
Sedangkan Bupati KLU yang diwakili oleh pejabat dinas pembangunan mengungkapkan, bahwa administrasi balik nama dan lain-lainnya menjadi tanggungan penjual. Dan, pihaknya akan membuatkan surat pernyataan baru untuk menegaskan luas tanah yang terjual dan harga maupun biaya pengurusan administrasinya. “Kami siap buatkan bapak-bapak sekalian yang penting bisa membuat warga tenang,” terangnya.(sarjono/mataramnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar