Lombok Utara - Dalam rangka mepercepat proses pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak Daerah, Direktoral Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI adakan sosialisasi di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (12-10-2011).
Dari Pemerintah Pusat hadir Anggota DPR RI Komisi XI, I Wayan Sugiana, MM., I Ketut Suastika, SE. MM. Kasi Bimbingan Pengawasan BJP Nusra, Jamiah Avis Kafat, SH. Kepala Subdid PDRD II, Rouli Hutabarat, Kepala Kantor KPP Pratama Praya Nani Wisata Yanti, SE. M.Pak. Sedangkan Unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Hadir Wakil Bupati KLU H. Najmul Akhyar, SH. MH, Wakil Ketua II DPRD KLU Burhanudin, SH. Anggota DPRD KLU Djekat DM, S.Sos. Ketua Komisi I Jasman Hadi, SH. H. Sayuti, SH. Dan Jajaran Pemerintah Daerah dari masing-masing SKPD.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati KLU H. Najmul Ahkyar, SH. MH, mengungkapkan bahwa sebagai daerah Kabupaten yang luas wilayahnya kecil dan baru terbentuk, KLU pada dasarnya belumlah siap untuk melaksanakan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah, hal ini antara lain disebabkan oleh karena potensi yang tersedia relatif kecil, sarana dan prasarana penunjang ynag dibutuhkan cukup mahal, belum tersedianya suber daya aparatur yang memadai dan biaya pengelolaanya cukup tinggi.
Namun, sambungnya karena Undang-Undang telah mengatur dan menetapkan pengalihannya menjadi pajak Daerah maka suka ataupun tidak suka ketentuan tersebut harus dijalankan. Dengan telah diterbitkannya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari UU No. 18 tahun1997 dan UU No. 34 tahun 2004.
Diakui Wabup, bahwa Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tersebut memiliki makna yang sangat strategis dan mendasar dibidang desentralisasi fiskal, karena didalamnya mengandung perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah dan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2010.
“Adapun tujuannya adalah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” sebutnya.
Selain itu Wakil Bupati KLU juga menjelaskan bahwa sebagai implementasi UU tersebut Pemda KLU telah membentuk Perda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu Perda KLU No. 3 Tahun 2010 tentang pajak Daerah, Perda KLU No. 4 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Perda KLU No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha dan Perda KLU No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi golongan perizinan tertentu. Namun demikian Pemerintah Daerah Lombok Utara telah menetapkan Pelaksanaan PBB-P2 pada tanggal 1 Januari 2014.
Untuk itu tegasnya, melalui kesempatan ini saya minta kepada seluruh jajaran Pemda KLU secarabersama-sama mengamankan pelaksanaannya, terutama kepada semua Camat dan Kepala Desa beserta perangkatnya untuk senantiasa memberikan penyadaran kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Disamping itu kepada seluruh Notaris/PPAT yang ada di KLU untuk membantu Pemda dengan sepenuh hati dalam melakukan pemungutan BPHT secara jujur.
Anggota DPR RI komisi XI I Wayan Sugiana, MM, menyambut baik kesiapan Pemda Lombok Utara dalam mepersiapkan proses Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah. Saya kagum kepada Pemda KLU, sebagai Daerah Otonom Baru KLU telah mampu mepersiapkan tahapan-tahapan pengalihan PBB-P2 dan PBHTB, terbukti dengan sudah diterbitkannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mungkin KLU adalah yang pertama menerbitkan Perda terkait dengan hal tersebut, ucapnya.
Menurut Sugiana, kehadiran Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pengalihan PBB-P2 dan PBHTB ke Daerah semata-mata bertujuan untuk mempercepat akselerasi Pembangunan di Daerah. Secara filosofis lanjutnya, berangkat dari azas demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka undang-undang tersebut meberikan kesempatan kepada untuk lebih meningkatkan kapasitasnya sehingga tidak terbatas kepada pemberian kewenangan tapi juga dibarengi dengan kewenangan terhadap pengelolaan anggaran, terangnya.
Sementara itu, I Ketut Suastika, SE. MM. Kasi Bimbingan Pengawasan BJP Nusra menjelaskan, langkah-langkah persiapan pemungutan PBB-P2 yaitu Aspek Legalitas seperti Perda, SOP dan NJOP. Aspek Teknis diantaranya Sistem Data, SDM, dan Sarana Prasarana sedangkan untuk aspek Pendukung yang harus dilakukan adalah sosialisasi dan Kerjasama. Mengingat tegat waktu pelaksanaan PBB-P2 pada 1 Januari 2014 dan BPHTB pada 1 Januari 2011 maka hal-hal yang dilakukan Pemda dalam pengalihan PBB-P2 sebagaipajak Daerah adalah Sosialisasi, Pengaturan tahapan pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 213/MK.07/2010 dan 58 tahun 2010, Pelatihan/Bintek, Pengalihan data,pengalihantanggung jawab pemungutan PBB-P2 dan Pendampingan dan Fasilitasi, jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran beberapa anggota dewan dan tokoh-tokoh masyarakat terhadap inplikasi hadirnya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah terhadap berkurangnya dana perimbangan pusat ke Daerah-daerah miskin dan tertinggal Kepala Subdid PDRD II Jamiah Avis Kafat, SH. Menjelaskan bahwa justru dengan hadirnya UU No. 28 tahun 2009 tersebut objek pajak daerah akan semakin luas misalnya pada UU No. 34/2000 hanya terdapat 7 objek bandingkan dengan dengan UU No. 28/2009 yang jumlahnya sebelas (11) jenis Objek pajak. “Selain itu terangnya, pemerintah Daerah tidak perlu khawatir karena UU No. 28/2009 hanya merubah mainside bagi hasil pajak antara pusat dan daerah bukan dana Perimbangan lainnya seperti DAU dan DAK,” tegas Kafat.(DN/MN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar