Minggu, 02 Oktober 2011

Maskapai Delay, Penumpang Diganti Rugi Rp 400 Ribu

Kadishubkominfo NTB Prihatin Telantarnya Penumpang Lion Air
MATARAM – Telantarnya ratusan penumpang Lion Air pada sore hari “H” penutupan Bandara Selaparang Mataram, Jumat sore (30/09), mengundang keprihatinan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, Ridwan Syah. “Kejadian itu sungguh menjadi keprihatinan kita semua,” kata Ridwan.

Kepada wartawan Gomong.Com di Bandara Internasional Lombok (BIL), Sabtu (1/10), Ridwan menegaskan, semua maskapai penerbangan wajib peduli pada konsumen. “Jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi,” tegasnya.

Apalagi sekarang, lanjutnya, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait hal itu. Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat itu mengatur semua hal menyangkut tanggung jawab maskapai penerbangan. Saat ini peraturan itu siap disosialisasikan ke maskapai-maskapai.

Pertanggungjawaban itu, antara lain menyangkut penumpang yang diangkut meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka; hilang atau rusaknya bagasi kabin; hilang atau rusaknya bagasi tercatat; hilang atau rusaknya kargo; keterlambatan angkutan udara; dan kerugian yang diderita pihak ketiga.

Khusus terkait keterlambatan pesawat (delay) terbagi dalam tiga kategori; keterlambatan penerbangan, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara, dan pembatalan penerbangan. Dalam regulasi ini maskapai wajib memberi ganti rugi keterlambatan di atas empat jam sebesar Rp 400 ribu.

Selain itu, ada pula ganti rugi 50 persen jika maskapai menawarkan re-routing, tawaran dari maskapai dengan mengganti lokasi tujuan baru yang terdekat dari lokasi tujuan awal penumpang.

Jika tidak ada pengalihan rute macam itu, maskapai wajib memberi konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi penumpang. Jika terjadi pembatalan keberangkatan pesawat, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi total uang tiket yang telah dibayar, kecuali pembatalan karena cuaca.

“Semangat Permenhub itu semata-mata untuk perlindungan konsumen. Artinya, maskapai tidak boleh merugikan penumpang, seperti yang sering terjadi pada beberapa maskapai selama ini,” tegas Ridwan. (won donggo) www.gomong.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar