Banjarmasin - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk dua orang pria yang diduga sebagai kurir atau pengedar dari 14 paket sabu-sabu yang diamankan dari tangan amsing-masing pelaku.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Novilia SH di Banjarmasin penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu berkat kerja keras anggotanya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Banjarmasin.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terjadi ditempat kejadian masing-masing atau berbeda tempat satu sama lainnya.
Tersangka pertama yang dilakukan penangkapan oleh pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 20.00 WITA itu diketahui berinisal SY (45) warga jalan Kampung Melayu Laut Rt 3 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan tertangkap di wilayah sekitar rumahnya saat sedang menunggu konsumen yang memesan barang haram tersebut kepadanya.
Saat dilakukan penangkap terhadap SY, polisi menemukan satu paket sabu-sabu didalam box depan sepeda motor yang saat itu ia gunakan dalam melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
Mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu dari tangan SY, polisi pun langsung melakukan interogasi SY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JM (30) warga jalan Kuripan gang 13 Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Polisipun langsung mendatangi rumah JM dan kurang lebih setengah jam polisi berhasil meringkus JM yang saat itu sedang santai tidur-tiduran didalam rumahnya.
Dari hasil penyidikan kedua tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk SY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan JM dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara pidana, jelas Novillia.
JM mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu sebanyak 14 paket atau seberat lebih kurang tujuh gram itu dengan harga sekitar Rp 10.000.000 dan itu dijual kembali dengan bentuk per paket dan mendapat keuntungan.
JM adalah seorang residivis dan pernah tertangkap dengan kasus yang sama di 2009 dengan vonis enam bulan penjara.(ANT)
Editor: Desy Saputra
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Novilia SH di Banjarmasin penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu berkat kerja keras anggotanya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Banjarmasin.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terjadi ditempat kejadian masing-masing atau berbeda tempat satu sama lainnya.
Tersangka pertama yang dilakukan penangkapan oleh pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 20.00 WITA itu diketahui berinisal SY (45) warga jalan Kampung Melayu Laut Rt 3 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan tertangkap di wilayah sekitar rumahnya saat sedang menunggu konsumen yang memesan barang haram tersebut kepadanya.
Saat dilakukan penangkap terhadap SY, polisi menemukan satu paket sabu-sabu didalam box depan sepeda motor yang saat itu ia gunakan dalam melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
Mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu dari tangan SY, polisi pun langsung melakukan interogasi SY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JM (30) warga jalan Kuripan gang 13 Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Polisipun langsung mendatangi rumah JM dan kurang lebih setengah jam polisi berhasil meringkus JM yang saat itu sedang santai tidur-tiduran didalam rumahnya.
Dari hasil penyidikan kedua tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk SY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan JM dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara pidana, jelas Novillia.
JM mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu sebanyak 14 paket atau seberat lebih kurang tujuh gram itu dengan harga sekitar Rp 10.000.000 dan itu dijual kembali dengan bentuk per paket dan mendapat keuntungan.
JM adalah seorang residivis dan pernah tertangkap dengan kasus yang sama di 2009 dengan vonis enam bulan penjara.(ANT)
Editor: Desy Saputra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar