Jumat, 09 Desember 2011

Perselisihan Antar Dua Komunitas Adat, Hanya Miskomunikasi

Lombok Utara - Pembangunan Balai Pusaka Sebaya Tanta (BPST) di Gubug Adat Karang Bajo Desa karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, yang dihajatkan sebagai tempat pelatihan dan pendidikan bagi generasi muda, itulah awal terjadinya perselisihan paham antar dua komunitas adat yang tinggal di Karang Bajo dengan komunitas adat Bayan, yang dinilai oleh Kapolres Lombok Barat hanya miskomunikasi.

BPST yang bangunannya berupa sebuah balai pertemuan, berugak saka enam dan penginapan tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Litbang PU Denpasar (Bali), yang bahan bangunannya terbuat dari limbah batu apung dan bambu laminasi. Dan sejak rencana pembangunannya mulai tahun 2010 lalu sampai diresmikan pada bulan Juli 2011,  terus terjadi pro dan kontra antar dua tokoh komunitas adat, hingga Polres Lombok Barat-pun harus turun tangan memfasilitasinya.

Pada saat peresmian yang dihadiri Gubernur NTB yang diwakili Asisten I, H. Nasibun, 14 Juli 2011, terjadi hujan intrupsi dari yang kontra, seperti yang dilontarkan oleh tokoh adat Desa Loloan, H. Amir Itrawati yang mempertanyakan pungsi bangunan BPST dan pusat adat, apakah di Karang Bajo atau di Bayan Beleq.

Pada saat yang sama, R. Geradip-pun mempertanyakan siapa yang memiliki andil sehingga bangunan ini sampai selesai. Bahkan dirinya yakin dalam hal ini ada dalangnya agar komunitas adat Karang Bajo terpisah dari komunitas adat Bayan Beleq. “Dan jika jadi diresmikan itu artinya komunitas adat Karang Bajo dengan Bayan Beleq akan pecah”, kata R. Gedarip.

Ungkapan demi ungkapan baik dari yang pro maupun yang kontra terus mengalir tanpa ada titik temunya, sehingga Polres Lombok Barat harus turun tangan agar tidak terjadi perselisihan antar dua komunitas adat yang ada di Kecamatan Bayan.

Kapolres Lombok Barat yang diwakili Kasad Binmas, AKP Pauzan Wadi ketika menghadiri pertemuan komunitas adat Desa Karang Bajo di Balai Pusaka Sebaya Tanta mengaku, setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak yaitu antar komunitas adat Bayan dan Karang Bajo, persoalan ini terjadi karena miskomunikasi.

“Persoalan ini terjadi karena miskomunikasi saja, dan hal inilah yang kita akan fasilitasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, Karena kita tidak ingin adanya perselisihan antar dua komunitas adat ini”, kata Pauzan.

Dikatakan, pada hari selasa lalu, petugas Polres dan polsek Bayan sudah bertemu dengan para tokoh dan komunitas adat Bayan. Dan dari pertemuan itu kita dapat simpulkan, bahwa mereka tidak ingin berselisih paham dengan komunitas adat Karang Bajo. 

“Hal senada juga diungkapkan oleh komunitas adat yang tinggal di Desa Karang Bajo, yang pertemuannya kita lakukan hari ini (jum’at 9/12-red), bahwa mereka tidak ingin pecah dan mau bersatu. Jadi tinggal kita fasilitasi pertemuan antar kedua komunitas adat ini saja”, ungkap Pauzan, yang juga pernah menjadi Kapolsek Bayan.

Kapolsek Bayan, Ipda Kadek Metria dalam kesempatan tersebut  mengatakan, sekarang ini kita tinggal membangun komunikasi antar kedua belah pihak sekaligus mencarikan solusi yang tepat sehingga mereka bersatu kembali.

“Kalau kita lihat faktanya, setelah kita lakukan pertemuan baik dikomunitas adat Bayan maupun di Karang Bajo, ternyata mereka tidak menginginkan adanya kesalah pahaman dan mau bersatu. Jadi intinya tinggal membangun komunikasi antar mereka”, jelas Kadek Metria.

Hadir dalam pertemuan di Balai Pusaka Sebaya Tanta, selain dari komunitas adat, juga tampak hadir ketua Pranata Adat Karang Bajo, Rianom, S.sos, Kepala desa Karang Bajo, Kertmalip, Kanit Binmas, Bripka H. Murdi, Kanit Intel, Brigadir Edi dan beberapa tokoh muda adat Karang Bajo.(ari)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar