Kamis, 27 Oktober 2011

Kades Ajak Boikot Bayar Air

Lombok Utara — Kenaikan tarif air yang diberlakukan  PDAM Menang-Mataram mulai mendapat reaksi dari pelanggan di Lombok Utara. Beberapa kepala desa (kades) menentang kenaikan itu, bahkan mereka menyerukan agar warga memboikot pembayaran tarif baru PDAM. ‘’Masyarakat jangan membayar dulu. Ini PDAM semau-maunya menaikkan tarif,’’ kata Kepala Desa Tanjung, Datu Tashadi Putra.

Dikatakan, kenaikan itu hanya demi keuntungan para pengelola perusahaan plat merah tersebut. Selama ini PDAM Menang-Mataram sangat diuntungkan di Lombok Utara. Mereka mengambil sumberdaya air di Lombok Utara, menjualnya pada masyarakat Lombok Utara, namun uangnya masuk ke Lombok Barat dan Mataram. ‘’Kami minta PDAM di Lombok Utara segera diambil alih. Saya minta masyarakat jangan bayar sampai belum jelas statusnya,’’ katanya.

Menurutnya, kenaikan tarif saat ini tidak beralasan. Sebagai konsumen, masyarakat selama ini tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal. ‘’PDAM ini enak sekali, ambil air gratis tapi minta masyarakat membayar mahal,’’ katanya.

Dikatakan Datu, Pemda KLU harus tegas dalam menyikapi kenaikan tarif ini.  ‘’Kita hanya jadi penonton. PDAM harus kita rebut,’’ katanya.

Kepala Desa Sesait, Murdan, lebih tegas. Sejak awal dia menolak kehadiran PDAM Menang-Mataram di KLU. Masyarakat Sesait mau menerima PDAM jika sudah diambil alih oleh Lombok Utara. Dituturkan Murdan, saat ini ada proyek pembangunan pipa air bersih di Desa Santong, Sesait, Pendua dan Kayangan. Proyek yang nilainya Rp 8 miliar itu dibiayai dari provinsi. Ketika proyek tersebut jadi, ada rencana dikelola PDAM. ‘’Kami tolak PDAM selama masih dipegang Lombok Barat dan Mataram. KLU bisa mandiri untuk memiliki PDAM,’’ katanya.

Begitu juga dengan Desa Genggelang, Kecamatan Gangga. Jaringan air bersih yang dikelola oleh PAM Des mau diserahkan masyarakat jika PDAM sudah diambil alih oleh Pemda KLU. ‘’Kalau sudah kita sendiri yang punya, masyarakat mau agar pengeloaan air bersih dilakukan PDAM,’’ kata Kades Genggelang Ikhsan.

Dalam seminggu terakhir ini, puluhan pelanggan melaporkan kenaikan tarif yang secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi. Selain itu kompone kenaikan tarif itu juga tidak jelas. Di Desa Tanjung pelanggan mempertanyakan komponen kenaikan itu.

‘’Kami tidak tahu apanya yang naik,’’ kata seorang warga Tanjung, Datu Eryanata Bayu Aji pada Lombok Post, kemarin.

Dikatakan, selama ini setiap membayar tagihan selalu tercantum komponen biaya yang dibayarkan. Namun saat penagihan kali ini tidak ada. Pelanggan curiga, kenaikan tarif yang sudah dilakukan itu sebenarnya bukan pada komponen pemakaian air. ‘’Katanya teman-teman biaya administrasi yang naik,’’ katanya.

Nyoman, warga Tanjung lainnya juga mengeluh sama. ‘’Saya tidak tahu kenapa bisa naik pembayaran,’’ katanya.

Dana Jasa Lingkungan Harus Diaudit

Sementara itu para pelanggan di Kecamatan Bayan meminta agar dana jasa lingkungan diaduit.  ‘’Mana pernah PDAM berbuat untuk kelestarian hutan di sekitar mata air di Bayan,’’ kata salah seorang pelanggan L Yanis Maladi.

Dikatakan Yanis, saat ini dia sudah membuka posko pengaduan pelanggan PDAM Kecamatan Bayan. Sudah ada puluhan pelanggan yang keberatan dengan kenaikan tarif itu. ‘’Apa perlu kami bawa massa ke PDAM untuk membatalkan kenaikan tarif ini,’’ ujarnya.

Menurut Yanis, selama ini pelayanan PDAM di Bayan tidak maksimal. Air kerap macet, tapi pembayaran lancar.  ‘’Hanya angin yang keluar dan itu memutar meteran air. Kami sampai membayar mahal,’’ ujarnya.

Tanggung jawab PDAM dalam mempertahankan kelestarian daerah di mata air juga dipertanyakan Yanis. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada program PDAM yang berkaitan dengan upaya pelestarian daerah mata air. PDAM hanya mengambil air lalu menjualnya pada masyarakat. ‘’Harus ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait dana jasa lingkungan itu,’’ katanya.

Dana jasa lingkungan itu dulunya dipungut berdasarkan perda Lombok Barat. Tidak hanya pelanggan dari Lombok Utara saja yang dipungut, tapi pelanggan dari Kota Mataram. Sebuah keanehan jika perda satu kabupaten berlaku untuk tiga kabupaten. ‘’Itu sama artinya dengan pungutan liar,’’ katanya.
Bagaimana dengan rencana gugatan class action ke PDAM ?

Dikatakan Yanis, pelanggan dari Lombok Utara sangat mendukung gugatan itu. Kenaikan tarif harus dihentikan, dikembalikan pada tarif semula. Selain itu, Yanis meminta pada tim advokasi yang sudah dibentuk di Mataram untuk melaporkan kasus dana jasa lingkungan yang selama ini ditarik.

Sementara itu Kepala Desa Senaru, Raden Akria Buana, mendukung upaya pengusutan dana jasa lingkungan yang selama ini dikumpulkan. Sebagai salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Bayan sekaligus kawasan tempat pengambilan air, oleh PDAM selama ini tidak diperhatikan. ‘’Masyarakat adat yang menjaga sumber mata air itu,’’ katanya. (fat) Sumber: Lombok Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar