Lombok Utara - Warga Dusun Loloan desa Loloan bersama Polsek Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, sore Rabu, 26/10/11, menangkap RRS yang diduga mencuri sepeda motor dinas Supra X, milik kantor Desa Senaru yang diparkir di pinggir jalan raya Dusun Padamangko Desa Bayan.
Beberapa sumber di TKP menyebutkan, kejadian pencurian sekitar pukul 16.00 wita, dan saat itu jalan raya Padamangko cukup sepi, sehingga RRS tanpa piker panjang langsung mendorong sepeda motor dinas ke tengah jalan tanpa menggunakan kunci kontak.
“Karena didekat memarkir sepeda motor jalan menurun sehingga RRS mendorong dan membawa lari sepeda motor tersebut. Untung ada salah seorang warga yang melihat, sehingga menelpon warga desa tetangga (Loloan-red)”, ungkap sumber yang enggan dipublikasikan namanya.
Kepolres Lombok Barat melalui Kapolsek Bayan, IPDA Kadek Metria, ketika ditemui diruang kerjanya 27/10/11 membenarkan kejadian tersebut, dan pelakunya ditahan di kantor Polsek setempat.
“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 wita, dan saat kejadian Kades Loloan menghubungi petugas, sehingga pada saat itu pula kami meluncur ke TKP untuk mengamankan yang diduga pelaku pencuri sepeda motor, yang berinisial RRS (20) warga Dusun Tatar Desa Lembah Sembaga Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.”, katanya.
Dikatakan, pelaku dan barang buktinya sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut dan RRS akan dijerat KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar